Kabar Tokoh
Dahnil Anzar Sebut Pemerintah Asal Klaim terkait Pembebasan Siti Aisyah, Ace Hasan Beri Tanggapan
Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan tanggapi pernyataan Jubir BPN Prabowo-Sandi yang sebut pemerintah hanya asal klaim terkait pembebasan Siti Aisyah
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Apakah @Dahnilanzar tdk membaca berita? Atau memang sudah terlanjur takut duluan klu pemerintahan Jokowi diapresiasi rakyat krn menjalankan tugasnya sehingga buru-buru menuduh Presiden @Jokowi klaim bahkan mempermalukan Indonesia di dunia internasional.
• Mahathir Mohamad Mengaku Tidak Mengetahui Ada Lobi Indonesia dalam Pembebasan Siti Aisyah
Perlu diketahui, sejak awal kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang menyeret Siti Aisyah, Pemerintah Indonesia telah bergerak, yaitu memastikan Siti mendapatkan proses persidangan (proses hukum) yg adil.
Menlu Retno Marsudi langsung menghubungi Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah Hj Aman.
Tim KBRI pun dikirim ke Malaysia untuk mendapatkan akses ke Siti Aisyah, Presiden Jokowi saat bertemu dengan Mahathir Mohammad pun sempat membahas kasus yang menimpa Siti, pun dengan Polri yang juga membuka komunikasi dengan kepolisian Malaysia yang menangani kasus tersebut.
Yang terpenting, Pemerintah Indonesia pun menunjuk pengacara dari Firma Gooi & Azura di Malaysia yang sudah terkenal menyelesaikan persoalan WNI yang menimpa Siti Aisyah. Komunikasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia pun terus dilakukan.
Sesuai dengan logika akal sehat saja, tidak mungkin seorang WNI Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia.
Apalagi kasus Siti menyita perhatian dunia internasional krn dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, keluarga Pres Korut Kim Jong Un.
Malaysia dpt sorotan dr dunia internasional dan Siti yg bukan warga negara Malaysia dpt jd sasaran empuk utk dikambinghitamkan jika Indonesia tidak peduli.
Jika tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, apakah mungkin kejaksaan Agung Malaysia menarik berkas persidangan Siti Aisyah pdhl Agustus 2018 hakim menyatakan saksi dan bukti cukup shg persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan?
Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah.
Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan.
Apakah ini murni kemurahan hati Malaysia? Tentu tdk mungkin dpt terjadi jk tanpa pendampingan hukum & diplomasi pemerintah Indonesia.
Tentu saja Malaysia hormati Indonesia sbg saudara serumpun & mitra strategis. Maka, tdk mungkin mrk akan menghukum WNI yg sebenarnya tdk bersalah
Terkait pernyataan PM Mahathir bhw pembebasan Siti adalah murni proses hukum, betul itu proses hukum di pengadilan.
Segala upaya diplomasi Indonesia, advokasi, pendampingan, penunjukan pengacara ahli di Malaysia oleh Pem Indonesia itu pun proses hukum yg sah & diakui di Malaysia.
Tidak ada yang salah dalam pernyataan PM Mahatir, pun pemerintah Indonesia.