Breaking News:

Terkini Internasional

Mahathir Mohamad Mengaku Tidak Mengetahui Ada Lobi Indonesia dalam Pembebasan Siti Aisyah

Mahathir Mohamad mengaku tidak mendapat informasi, tentang lobi yang disebut dilakukan pemerintah Indonesia terkait pembebasan WNI Siti Aisyah.

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mengaku tidak mendapat informasi, tentang lobi yang disebut dilakukan pemerintah Indonesia terkait pembebasan WNI Siti Aisyah.

Dikutip TribunWow.com dari MalaysiaKini, Selasa (12/3/2019), menurut Mahathir Mohamad, pembebasan Siti Aisyah adalah murni karena hukum, dan keputusan pengadilan.

"Ini keputusan pengadilan, dia diadili dan tuduhan ditarik kembali," ujar Mahathir Mohamad.

Dinyatakan Bebas, Siti Aisyah Ungkap Perasaannya dan Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi

Fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. (Kolase Tribunnews)

"Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali penuntutan, itu dilakukan."

"Saya tidak tahu perincian alasannya, tetapi jaksa penuntut dapat menarik dakwaan. Saya tidak menerima informasi apa pun," sambung Mahathir ketika ditanya tentang laporan yang mengaitkan pembebasan Siti Aisyah dengan pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada semua pemerintah Malaysia, terutama Mahathir dan Jaksa Agung Tommy Thomas.

Menurut Yasonna, kedua pimpinan telah memberikan respons positif pada permohonannya, terkait pembebasan Siti Aisyah.

Ledakan Diduga Bom Jelang Kedatangan Jokowi di Sibolga Buat Warga Heboh, Ini Fakta Terbarunya

Diketahui, Pengadilan Tinggi Shah Alam telah mencabut dakwaan pada Siti Aisyah, yang sebelumnya didakwa membunuh Kim Jong Nam (kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un).

Hakim Azmi Ariffin mencabut tuduhan terhadap Siti Aisyah berdasarkan KHUP.

Sebelumnya, Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong dan 4 warga Korea Utara didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan cairan kimia VX di KLIA2 pada 13 Februari 2017 lalu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jubir Kemenlu Arrmanantha Nasir menyebut bahwa Jokowi telah memberikan arahan langsung pada para menteri untuk mengawal kasus Siti Aisyah.

"Pembebasan ini adalah suatu proses panjang dari upaya RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," kata Nasir, saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Nasir menambahkan, sejak Siti Aisyah ditangkap, Jokowi disebut meminta para menteri melakukan koordinasi, sebagai upaya pembebasan.

"Sejak Siti Aisyah ditangkap Bapak Presiden (Jokowi) telah meminta dilakukannya kordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," sambung Nasir.

Prabowo Curigai Adanya Penyusup Intelijen saat Pidato di UKRI Bandung: Apa Sih Masalahnya

Koordinasi juga dikatakan oleh Nasir telah sampai pada kuasa hukum Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan pada Siti Aisyah, yakni Gooi Azura.

Sehingga kini Siti Aisyah dapat dibebaskan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tags:
Mahathir MohamadPresiden Joko Widodo (Jokowi)Siti AisyahKim Jong Nam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved