Breaking News:

Cerita Selebriti

Ahmad Dhani Dapat Pengurangan Masa Hukuman, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, buka suara soal kabar keputusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa tahanan Ahamad Dhani.

Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNWOW.COM - Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, buka suara soal kabar keputusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa tahanan Ahamad Dhani.

Pentolan Dewa 19 itu mendapat pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Hendarsam mengaku baru mendengar kabar tersebut melalui media.

"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media. Cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).

Tak Puas Masa Hukuman Dipotong, Ahmad Dhani Berencana Ajukan Kasasi

Kendati demikian, ia dan timnya baru akan melakukan konfirmasi esok hari dan dilanjut dengan konfrensi pers.

"Belum (konfirm), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi), jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," ucapnya.

Usai diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman dua tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani Minta Dikasihani soal Jadwal Sidang, Hakim: Jangan Molor Ya

Pihak Ahmad Dhani langsung melayangkan upaya hukum berupa banding.

Dan Pengadilan Tinggi pun mengabulkan dengan memotong masa tahanan Ahmad Dhani.

Kini Ahmad Dhani masih menjalani perkara lainnya di Surabaya, Dhani tengah menjadi terdakwa pencermaran nama baik dalam kasusnya di Surabaya. (Tribunnews.com/bayu indra permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Kabarnya Dapat Pengurangan Masa Hukuman, Kuasa Hukum: Semoga Infonya Valid

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ahmad DhaniUjaran Kebencian Ahmad DhaniAhmad Dhani ditahanJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved