Breaking News:

Cerita Selebriti

Tak Puas Masa Hukuman Dipotong, Ahmad Dhani Berencana Ajukan Kasasi

Ahmad Dhani berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengubah atau memangkas vonis PN Jakarta Selat terhadapnya

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNWOW.COM - Artis musik Ahmad Dhani berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengubah atau memangkas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadapnya.

Sebelumnya, PT Jakarta memotong masa hukuman Dhani dari satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Iya, kasasi. Apabila salinan putusan sudah kami terima secara resmi, kami akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkap kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2019) malam.

Ahmad Dhani Minta Dikasihani soal Jadwal Sidang, Hakim: Jangan Molor Ya

Menurut Hendarsam, pihak Ahmad Dhani siap dengan apa pun hasil dari pengajuan kasasi tersebut.

"Kan sudah kami pertimbangkan. Bahwa ditingkat PT (pengadilan tinggi) pun bisa untuk nambah (hukuman) pun bisa, risiko untuk itu ada. Kami sudah siap dengan risiko itu dan kita yakin keadilan masih adalah," kata Hendarsam.

Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim PT menerima banding Dhani dan memotong enam bulan hukumannya.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam.

Seminggu Dilayangkan, Perizinan Ahmad Dhani untuk Hadir di Konser Dewa 19 Belum Direspon Pengadilan

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Pada Senin (28/1/2019), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Puas Hukumannya Dipotong, Ahmad Dhani Akan Ajukan Kasasi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ahmad DhaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanVonis Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved