Kabar Tokoh
Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Permohonan Maaf Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS
Mahfud MD menanggapi terkait permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU PKS.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.
Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.
"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" tanya netizen @dwinitayu.
Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.
Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.
• Rekrutmen Bersama BUMN 2019 Tersisa 4 Hari Lagi, Login dan Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com
Lantas, dirinya memaparkan bahwa ada kasus yang tidak diproses hukum demi kepentingan yang lebih besar.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;
kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.
Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," papar Mahfud MD.

Diberitakan sebelumya, Mahfud MD juga sempat memberikan komentar terkait pernyataan Tengku Zulkarnain.
Mahfud mengatakan bahwa RUU itu telah diklarifikasi oleh DPR.
Hingga kini RUU itu masih dalam pembahasan dan masih bisa berubah.
"Saya baca di media, sudah diklarifikasi sendiri oleh DPR bhw RUU yg akan menyediakan alat kontrasepsi (RUU PKS) itu memang ada tetapi: