KPop
Jadi Tersangka, Seungri BIGBANG Dilarang Meninggalkan Korea Selatan
Member boyband BIGBANG, Seungri dilarang meninggalkan Korea Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU anti-prostisusi
Penulis: Astini Mega Sari
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Member boyband BIGBANG, Seungri dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Dikutip dari Allkpop, sebuah laporan dari Kyanghyang Shimun pada Senin (11/3/2019), menyebutkan bahwa Badan Kepolisian Metropolitan Seoul secara resmi mengumumkan larangan resmi tersebut.
Larangan tersebut dikeluarkan menyusul ditetapkannya status Seungri sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar undang-undang antiprostitusi Korea Selatan, Minggu (10/3/2019).
• Seungri Diduga Sediakan Layanan Prostitusi, Obrolan Chatroom KakaoTalknya Jadi Bukti
Sebelumnya kepolisian Seoul telah menyelidiki dugaan Seungri menawarkan jasa pekerja seks komersial untuk melobi investor.
Media Korea Selatan, Yonhap melaporkan kepolisian Seoul telah mengirim 20 penyidik untuk menggeledah kelab malam milik Seungri guna mengumpulkan bukti atas dugaan-dugaan tersebut.
"Untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan, kami menetapkan Seungri sebagai tersangka," kata sumber di kepolisian yang dikutip Yonhap.
Karena Seungri bakal mengikuti wajib militer pada 25 Maret 2019, polisi berencana mempercepat investigasi.
• Sedang Terjerat Kasus Hukum, Konser Seungri BIGBANG di Jakarta Dibatalkan
Rentetan Masalah yang Menimpa Seungri
Beberapa bulan belakangan, Seungri memang mengalami rentetan kasus yang menimbulkan kontroversi besar di Korea Selatan.
Di bulan Januari, nama Seungri ikut terseret kasus kasus penyerangan yang terjadi di kelab Burning Sun miliknya.
Lalu, Seungri kembali diterpa masalah terkait narkoba.
Ia diduga terlibat narkoba gara-gara fotonya bersama seorang perempuan terduga pengedar, tersebar di internet.

Seungri juga disebut-sebut pernah menyediakan pekerja seks komersial kepada investor asing sebagai lobi melancarkan investasi untuk bisnisnya.
Pada Rabu (27/2/2019) malam, Seungri menjalani pemeriksaan polisi selama 8,5 jam terkait tuduhan penyalahgunaan narkotika dan prostitusi.
Sepekan kemudian, tepatnya Minggu (10/3/2019), ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar undang-undang antiprostitusi Korea Selatan.
• Seungri BIGBANG Putuskan Mundur dari Dunia Hiburan, Begini Reaksi YG Entertainment