Terkini Internasional
Pakai Ijazah Palsu, Pria Ini Berhasil Kelabui 38 Perusahaan selama Kurun Waktu 4 Tahun
Selama empat tahun, Chin Ming Lik, seorang warga Singapura menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan pekerjaan teknik sipil di 38 perusahaan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dia sangat menyesal atas tindakannya," ujar James.
Dia menambahkan bahwa Chin adalah pencari nafkah tunggal dari keluarganya, yang akan menanggung beban hukuman penjara.
Chin pun dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 11 bulan, dan didenda SGD1.600 (sekitar Rp16 juta) atas pelanggarannya. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul: Tolak Gaji Rp77 Juta karena Terlalu Kecil, Lulusan SD Ini Ditangkap karena Pakai Gelar Sarjana Palsu