Cerita Selebriti
Surat untuk El Rumi Disita Polisi, Kuasa Hukum Sebut Ruang Gerak Ahmad Dhani Terlalu Dibatasi
Surat untuk El Rumi disita polisi, kuasa hukum sebut ruang gerak Ahmad Dhani terlalu dibatasi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Musisi dan politisi Ahmad Dhani sempat menuliskan surat berisi curahan hati tetang kondisinya di penjara untuk putra keduanya, El Jalaluddin Rumi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (6/3/2019), kini surat Ahmad Dhani tersebut disita polisi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut ruang gerak kliennya terlalu dibatasi oleh pihak Kejaksaan Surabaya.
• Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El Rumi, Sebut Tak Sedang Jalani Vonis hingga Singgung Ahok
Hendarsam membandingkan saat Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang biasa saja dan tidak terlalu dibatasi.
"Memang Ahmad Dhani tuh terkesan dibatasi oleh kejaksaan untuk bertemu wartawan. Karena setelah sidang juga dibawa kan sama jaksa," ujar Hendarsam.
Diberitakan Wartakotalive.com pada Selasa (5/2/2019), orang terdekat Mulan Jameela menyebut surat yang disita itu sudah sempat dikopi ke ponsel oleh relawan.
"Untung relawan ADP sempat meng-copy-nya ke smartphone," kata orang dekat Mulan Jameela, Selasa (5/3/2019) siang.
Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani menceritakan kondisinya di dalam penjara kepada El Rumi.
• Pulang Umrah, Luna Maya Dapat Pesan dari Maia Estianty
Ahmad Dhani mengungkapan bahwa dirinya tidak sedang menjalani vonis hukuman lantaran tengah melakukan upaya banding.
Terkait hal itu, ia lantas menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa vonisnya berbeda dengan Ahok lantaran menurutnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melakukan upaya banding.
Ahmad Dhani juga menceritakan bahwa tempat tahanannya berbeda dengan tempat tahanan Ahok.
Di akhir surat itu, Ahmad Dhani menceritakan dirinya menangis lantaran sang putri Safeea terus menanyakan kapan dirinya pulang.
• Mikha Tambayong Masih Syok setelah Kepergian Ibunda, Harvey Malaihollo: Berdiri Saja Sering Tak Kuat
Berikut isi lengkap surat Ahmad Dhani yang ditujukan kepada El Rumi:
"Surat Untuk Anakku El Jalaluddin Rumi
El, Ayah sampai saat ini belum dengan kabarmu di Inggris. Mungkin kamu juga belum dengar kabar Ayah. Terakhir kita chat saat ayah di mobil tahanan menuju Cipinang.
1. El, Ayah di Rutan baik-baik saja. Disini Ayah malah punya kesempatan banyak doa untuk kamu dan Keluarga.
2. El, kamu harus tau bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis (karena Ayah sudah dan sedang melakukan upaya banding). Berbeda dengan Ahok. Ahok di penjara karena dia menjalani vonis karena dia tidak melakukan upaya banding. (Banyak orang tidak melek hukum yang salah membandingkan kasus Ahok vs Kasus Ahmad Dhani).
Pasal Kasus Ahok itu KUHP murni. Dan Kasus Ahok itu mengancam keamanan negara (lihat masive 411 dan 211).
Sedangkan, pasal Ayah itu Pasal ITE 28, itu pasal kareta (bisa ditarik kesana-sini) karena tidak ada subyek hukum yang di sebut. Tidak mengancam siapapun dan korbannya pun nggak ada.
Dan Ahok di penjara di tempat istimewa, bukan seperti Ayah di penjara di tempat yang sah menurut undang-undang.
3. Ayah disini karena penetapan pengadilan tinggi (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke Komnas HAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding. Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa. Malah sekarang ditambah 60 hari.
4. El, kakakmu Al dan adikmu Dul menangis di Kuala Lumpur bukan karena lemah. Mereka menangis karena terharu melihat ribuan orang Malaysia begitu menghormati Ayah dan mensupport terhadap apa yang sedang ayah perjuangkan.
Perasaan ini tidak mungkin menyentuh mereka yang tidak punya Ayah se-legend Ayahmu dan tidak punya rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.
5. El, Ayah menangis di PN Surabaya karena adikmu Feea selalu bertanya terus "Kapan Ayah pulang?" karena dia mau ber-ulang tahun yang ke-8 bersama Ayah seperti yang sudah lama kita rencanakan.
Perasaan itu hanya dimiliki oleh laki-laki yang punya anak perempuan. Kamu nanti juga akan punya perasaan yang sama jika kamu dianugerahi anak perempuan," tulis Ahmad Dhani.
• Paula Verhoeven Hilang saat Berada di Mall Singapura, Begini Paniknya Baim Wong

• Terlihat Simpel, Total Harga Busana dan Aksesori yang Dikenakan Nagita Slavina Nyaris Rp 1 Miliar
Sebelumnya diberitakan dari Tribunjatim.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung mengungkapkan bahwa masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari, Jumat (1/3/2019).
“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” ucap Richard di Gedung Kejati Jatim.
Dirinya menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk dari upaya paksa.
Ia menegaskan meski Ahmad Dhani menolak untuk menandatangani surat tersebut, bos Manajemen Republik Cinta itu tetap akan menjalani perpanjangan masa penahanan.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” papar Richard.
(TribunWow.com)