Pemilu 2019
Bawaslu Minahasa Utara Temukan WNA Jepang Masuk DPT di Sulut, Usulkan untuk Dilakukan Penghapusan
Bawaslu Minahasa Utara (Minut) menemukan warga negara asing asal Jepang Ran Natsukawa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa Utara.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dikatakan Rahman, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI
Pihak Bawaslu akan segera merekomendasikan pencoretan WNA tersebut dalam DPT.
• Viral Video Daging Ayam Goreng Berulat di Kupang, Ini Pengakuan sang Pemilik Rumah Makan
KPU Minut Sementara Verifikasi ke Dukcapil
Komisioner KPU Minut, Robby Manoppo, Divisi Hukum dan Pengawasan, kepada Tribunmanado.co.id, mengatakan sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil
"Sementara diverifikasi faktual yerkait identitas WNA tersebut di Dukcapil," ujarnya
Tambahnya, WNA tersebut masuk DPT karena terdaftar di KTP-El
"Dia masuk DPT, karena terdaftar sebagai warga dan memegang KTP El, makanya kami saat ini akan memverifikasi ke Dukcapil," ujarnya
"Inikan merupakan temuan bawaslu, yang harus kami tindak lanjuti," tutupnya
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang dimaksud.
"Kita hanya menerima data saja dari Discapilduk, laporan ini akan kami tindaklanjuti, "kata dia.
• Viral Video Polisi-TNI Adu Jotos dan saling Dorong di Pinggir Jalan, Aksinya Jadi Tontonan Warga
Respons Bawaslu Sulut
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan apabila ada unsur kesengajaan maka akan ada sanksi tegas
"Jika ada kesengajaan misalnya dari petugas Pemutakhiran Data Pemilih, akan diproses sebagai dugaan pelanggaran pemilu," ujar dia.
Pasal 488 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, mengungkap, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00
Lanjut Herwyn, Pasal 203 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, Pasal 203, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bawaslu Minut Temukan WNA Jepang Masuk DPT, KTP Berlaku Hingga 2022