Breaking News:

Viral Medsos

Kisah Viral Rasilu, Merantau Jadi Tukang Becak, Terserempet Mobil, dan Akhirnya Dipenjara 1,5 Tahun

Rasilu merupakan tukang becak di Ambon yang kini mendekam di penjara, setelah terserempet mobil yang mengakibatkan penumpang becaknya meninggal.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Nama Rasilu (38) mendadak menjadi perbincangan di linimasa dalam beberapa hari terakhir.

Rasilu merupakan tukang becak di Ambon yang kini mendekam di penjara, setelah terserempet mobil yang mengakibatkan penumpang becaknya meninggal.

Kisah pilu Rasilu menuai simpati publik, hingga akhirnya muncul gerakan galang donasi, hingga rencana bantuan hukum.

Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta mengenai kisah Rasilu, Minggu (3/2/2019).

Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/2/2019), insiden nahas itu terjadi pada 23 September 2018 lalu.

Saat itu, Rasilu mengantarkan penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.

Di tengah perjalanan, becaknya terserempet mobil, yang menyebabkan Maryam meninggal dunia.

Merantau

Rasilu merupakan warga Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Keluarga Rasilu hidup miskin dan susah, akhirnya ia memutuskan untuk merantau ke Ambon, meninggalkan istri anak, dan ibunya yang sedang sakit-sakitan.

Rasilu mengadu nasib ke Ambon sebagai tukang becak sejak Juli 2018.

Akan tetapi, baru 2 bulan menjadi tukang becak, dirinya tertimpa musibah dan berakhir mendekam di Rutan Kelas II A Ambon.

Video Viral Rumah Hangus Dibakar Anak, sang Ibu Menangis Histeris, Ternyata Ini Faktanya

Tuai Simpati Publik

Kisah pilu Rasilu kini banyak mendapat simpati dari publik.

Melalui laman Kitabisa.com, masyarakat bisa memberikan donasi untuk membantu biaya keluarga Rasilu.

Dari pantauan TribunWow.com, hingga Minggu (3/3/2019) pukul 22.22 WIB, donasi yang terkumpul sudah mencapai Rp 702.482.426.

Jumlah tersebut melampaui target awal yakni Rp 500 juta.

"Pak Rasilu hanyalah seorang tukang becak. Saat membawa penumpang yang sedang sakit, ia menghindari mobil yang hampir menyerempet becaknya. Mereka pun terjatuh, sementara mobil yang hampir menabraknya melarikan diri.

Saat tiba di rumah sakit, sang penumpang menghembuskan napas terakhir. Sayangnya, Pak Rasilu malah dihukum 2 tahun penjara karena insiden tersebut.

Padahal, Pak Rasilu masih harus membiayai sekolah kelima anaknya. Bahkan, anak sulung Pak Rasilu pun sempat berpikir untuk berhenti sekolah karena tak mau jadi beban keluarga.

Keluarga Pak Rasilu sangat butuh bantuan kita. Ini saatnya kita bersatu untuk berdonasi bantu anak-anak Pak Rasilu tetap sekolah dengan cara, ketik: kitabisa.com/aisatetapsekolah .

Berikan pula dukunganmu untuk Pak Rasilu dengan cara, ketik: "Kami Bersama Pak Rasilu" di kolom komentar!,

Satu komentar darimu jadi bukti bahwa kita akan selalu ada untuk Pak Rasilu!," tuis akun Facebook Satu Dollar Seribu Berkah, Kamis (28/2/2019).

Sindir Para Pembuat Puisi terkait Pilpres, Sudjiwo Tedjo: Itu Prosa, Bukan Puisi

Rencana Bantuan Hukum

Kisah Rasilu juga menggerakkan para advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada Rasilu.

Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bahkan berencana akan ke Ambon pada Selasa (5/2/2019), untuk melihat perkara yang menjerat Rasilu.

Mereka bahkan berniat memintakan ampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus ini.

"Bantu Pak Rasilu

Salam Pancasila
Salam Penegakan Hukum

Dua hari belakangan media begitu ramai memberitakan tentang Pak Rasilu (34), seorang Warga Negara Indonesia yang dihukum, selama 1 tahun 6 bulan di Kota Ambon.

Karena Pak Rasilu ini adalah seorang pengemudi becak, yang pada suatu hari dia membawa becaknya dalam keadaan hujan, membawa dua orang penumpang menuju ke Rumah Sakit.

Tiba-tiba ada mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi, mengakibatkan Pak Rasilu ini kaget, membanting becaknya, dan becaknya ini terbalik, salah satu penumpangnya meninggal dunia.

Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan di bawa ke muka persidangan untuk disidang. Dituntut oleh Jaksa 2 tahun, dan divonis oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Pak Rasilu ini pada bulan Juli 2018, merantau dari Sulawesi Tenggara, untuk mencari nafkah hidup di Kota Ambon, dia memiliki satu orang istri dengan lima orang anak, dan seorang Ibu yang sakit-sakitan.

Karena ingin memenuhi kehidupan keluarganya dan Ibunya, maka dia merantau untuk bekerja sebagai tukang becak di Kota Ambon. Baru dua bulan bekerja dia tertimpa masalah dan dihukum.

BPN Pertanyakan Petahana yang Tak Cuti Total saat Kampanye, Jokowi: Aturan KPU Bolehkan Saya Kerja

Rumah Pancasila dan Klinik Hukum sangat prihatin, masih ada oknum-oknum penegak hukum yang hati nuraninya tertutup, jiwa Pancasilanya hilang.

Pancasila mengajarkan teori kepada kita, untuk bagaimana melalui sila pertama, mendekatkan diri kepada Tuhan, sehingga mengerti betul tentang keadilan, kebaikan, serta keinginan Tuhan di dalam kehidupan kita.

Terlebih-lebih di Bumi Indonesia.

Pancasila menjadi tolok ukur kita, menjadi manusia yang baik, untuk mewujudkan kemanusiaan dan keadaban bagi semua orang, yang menginginkan keadilan di Indonesia.

Pak Rasilu itu bukan karena kehendak, bukan karena niat, bukan karena kesengajaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi sebagai sebuah kelalaian.

Dan Pancasila itu mengajarkan bagaimana untuk bersikap baik dan adil di dalam ruang Indonesia.

Ketika sebuah kelalaian terjadi mengakibatkan ada korban jiwa, dan kemudian sudah terjadi kompromi antara masyarakat, keluarga daripada yang meninggal telah memaafkan. Apalagi yang harus kita cari?

Hukuman pidana mengajarkan kepada kita, bahwa kalau sesuatu perkara itu sudah tidak menimbulkan masalah yang kompleks di dalam masyarakat, terhadap pelaku mauoun korban pun, maka diberikan ruang oleh pasal 14 untuk diberikan hukuman percobaan.

Menghukum Pak Rasilu sama saja dengan menghukum istri, anak-anaknya, dan Ibunya yang membutuhkan penghasilan daripada Pak Rasilu.

Rumah Pancasila dan Klinik Hukum mengambil langkah tegas, besok selasa 5 Maret 2019, Mas Eka Setiawan (Kaka) salah seorang pimpred rumpan.id sebuah media portal Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, akan berangkat ke Ambon, untuk melihat perkara Pak Rasilu.

Kami rencana akan meminta grasi atau permohonan pengampunan kepada Presiden, yang kedua Rumah Pancasila mengutus salah satu stafnya pada hari rabu untuk datang ke Sulawesi Tenggara, untuk memberian bantuan finansial kepada istri, anak-anak, dan Ibu daripada Pak Rasilu, sehingga selama Pak Rasilu tidak bisa bekerja untuk memberikan nafkah kepada mereka, kami memberikan perhatian.

Karena kami, jiwa-jiawanya adalah Pancasila. Anda juga jiwa-jiwanya juga Pancasila.

Kalau ada seorang manusia Indonesia berbuat salah, berbuat keliru, maka tugas kita tak lain adalah membetulkan kesalahan itu, bukan dengan cara mencaci, menghukum, tetapu turun langsung untuk memberikan suatu pembaharuan bagi kesalahan yang sudah terjadi.

Itu yang dilakukan oleh Rumah Pancasila.

Karena kami di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum mengerti benar, anda semua yang menjadi sahabat Rumah Pancasila pasti memiliki keinginan yang sama dengan kami, agar rakyat-rakyat yang tidak mendapatkan keadilan di muka bumi Indonesia ini, mampu untuk kita bangkitkan kemauan meraka, keinginan mereka untuk mencari keadilan itu.

Agar Indonesia ke depan semua kedudukannya sama di depan hukum.

Semuanya mendapat keadilan dan kebaikan di Bumi Indonesia.

Kami berharap ke depan di seluruh nusantara, di Rumah Pancasila, di Rumah Indonesia ini tidak ada lagi ketidakadilan.

Semoga yang kami lakukan ini mendapat restu dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga sekalipun kami bukan orang-orang kaya dan mampu, tetapi kami dengan jiwa Pancasila memiliki keinginan, memilliki tekad yang sangat kuat.

Unggah Foto Bareng Syahrini, Hotman Paris: Memang Pantas Kamu Pemenang I Know You

Kami bersujud, berutut, berdoa, meminta ridho kepada Tuhan untuk mampu membawa Indonesia lebih baik ke depan, di dalam bidang hukum, di dalam bidang kesejahteraan, sosial dan lain-lain.

Sekuruh Sahabat Rumah Pancasila, mari bersama-sama kita rubah Indonesia menjadi lebih baik, dan kami akan menyampaikan video tentang hasil pertemuan kami dengan Pan Rasilu, maupun hasil pertemuan kami nanti dengan keluarga Pak Rasilu di Sulawesi Tenggara.

Selalu berbuat adil, berbuat baik, di Rumah Indonesia, mari gali kembali jiwa Pancasila kita, sehingga Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

Salam Pancasila
Salam Penegakan Hukum," ungkap akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Minggu (3/2/2019).

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Cerita ViralViralBecak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved