Breaking News:

Terkini Daerah

Video Pengakuan Pembunuh yang Disewa untuk Hilangkan Nyawa Betti, Ternyata Segini Tarif dan Perannya

Tiga dari empat pembunuh Betti, seorang Bidan di Puskesmas Danau Ranau, Kecamatan Ogan Komering Ulu (OKU) Lampung telah berhasil ditangkap.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Lampung TV
Badriansyah pelaku pembunuh Bidan Betti yang menjadi eksekutor. 

Namun hingga ditangkap belum diterima olehnya.

"Belum (terima uang)."

3 pelaku Pembunuh bidan Getti yang telah berhasil diringkus polisi, Kamis (28/2/2019).
3 pelaku Pembunuh bidan Betti yang telah berhasil diringkus polisi, Kamis (28/2/2019). (Istimewa / TribunLampung)

Bocah Berusia 3 Tahun Tewas Diduga Dibunuh Ibu Kandungnya, Begini Sosok Pelaku di Mata Tetangga

Pengakuan Pelaku Utama

Motif awal perencanaan pembunuhan, disebutkan oleh Gidion karena dirinya memiliki utang kepada korban sebesar Rp 200 juta.

Ia yang sempat dendam dengan korban, pernah cekcok masalah utang tersebut.

Kesal karena ditagih, Gidion nekat membunuh korban.

Gidion mengaku memiliki utang sebesar Rp 200 juta kepada korban untuk membuka usaha.

"Modal (usaha)," ujar Gidion.

Gidion juga diketahui positif menggunakan narkoba.

"(pakai narkoba) dua bulan," ujar Gidion saat ditanyakan berapa lama memakai narkoba.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan kembali namun pelaku Gidion enggan menjawab dan hanya menggeleng kepala.

Kronologi Pembunuhan

Dikutip dari TribunLampung, diungkapkan oleh Waka Kompol M. Riza yang mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, berdasarakan pengakuan pelaku, aksi percobaan pembunuhan awalnya dilakukan pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban diajak berjalan-jalan oleh pelaku menggunakan mobil korban Mitsubisi Pajero bernopol BG 1462 YG.

Di tengah jalan, korban diberi minum yang telah dicampurkan oleh racun.

Halaman
1234
Tags:
LampungKasus PembunuhanPembunuhanOKU Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved