Breaking News:

Kabar Tokoh

Disinggung Kasus Lama Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD Beberkan Kasus Pemerintahan Era SBY

Mahfud MD membeberkan kasus lama era Presiden SBY setelah dirinya melaporkan akun netizen dari Twitter.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerangkan beberapa kasus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memenjarakan beberapa tokoh.

Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @Mohmahfudmd, pada Jumat (1/3/2019).

Kicauan mantan Ketua MK ini bermula saat dirinya mengatakan telah melaporkan akun netizen yang dianggap memberikan tudingan padanya.

Lalu, banyak netizen yang menanggapi hal itu.

"Kakek Yth. Pertanyaanmu yg bagus itu nanti Anda yg hrs menjawab mewakili saya di Polri.

Anda terlambat utk mencabutnya krn sdh sy beri "like" sejak kemarin sbg isyarat. Lihat sebentar lagi jam 9.30 di Metro TV, TV One, dll.

Ada siaran langsung dari kantor Polri. Sy tak bergurau," tulis Mahfud MD.

Deretan Protes Kader Demokrat pada Mahfud MD karena Pernyataannya Dianggap Sudutkan SBY

"Zaman SBY paling aman bgi rakyat indonesia...

Zaman Skarang cuma bertanya aj d laporin dan yg laporin nya pndkung petahana lngsung dproses...

jka lah yg laporin kubu oposisi wlaupun itu penghinaan dan pnyebar hoax pasti lah MANGKRAK..!

Dsni sya blajar bhwa rezim ini sperti anak2," jawab netizen @raffie_aqmal.

Kicauan Mahfud MD yang diberikan tanggapan oleh netizen, Jumat (1/3/2019).
Kicauan Mahfud MD yang diberikan tanggapan oleh netizen, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Lalu, ada netizen yang membalas akun @raffie_aqmal yang dianggap selalu menghubung-hubungkan semua kasus dengan petahana.

"Zaman SBY gak ada orang-orang seperti kalian, yang sedikit2 menghubungkan ke pemerintah. Sudah jelas2 melanggar hukum/melakukan fitnah, malah mencoba menyudutkan korban, menyalahkan aparat dan selalu saja menghubung2kan ke petahana," tulis netizen @Christy06278763.

Setelahnya, ada netizen yang menambahkan bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pernah dipenjara pula di era SBY.

"Itu si Rizieq dipenjara zaman siapa ya," tulis netizen @Srinanti5.

Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY

Saling balas kicauan netizen di Twitter Mahfud MD, Jumat (1/3/2019).
Saling balas kicauan netizen di Twitter Mahfud MD, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjawab selain Habib Rizieq, ada pula beberapa tokoh yang dihukum setelah mendapatkan pengaduan dari SBY.

"Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.

Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.

Hukum tetaplah hukum.

Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," jawab Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD saat dikatakan era SBY tak pernah memenjarakan orang yang menghinanya, Jumat (1/3/2019).
Tanggapan Mahfud MD saat dikatakan era SBY tak pernah memenjarakan orang yang menghinanya, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian pada era SBY tepatnya tahun 2008 silam.

Dilansir oleh Kompas.com, Rizieq dikenakan 4 pasal yakni tentang pengeroyokan, penghasutan, menyembunyikan pelaku kejahatan, dan penganiayaan.

Selain itu, Zaenal Maarif juga pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.

Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.

Protes Keras Andi Arief ke Mahfud MD soal UU Era SBY: Keliru Prof

Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.

Dikutip dari Tribunnews, Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.

Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006.

Saat itu Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.

Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum.

Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib RizieqMahfud MDSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved