Breaking News:

Kabar Tokoh

Disinggung Kasus Lama Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD Beberkan Kasus Pemerintahan Era SBY

Mahfud MD membeberkan kasus lama era Presiden SBY setelah dirinya melaporkan akun netizen dari Twitter.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib 

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjawab selain Habib Rizieq, ada pula beberapa tokoh yang dihukum setelah mendapatkan pengaduan dari SBY.

"Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.

Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.

Hukum tetaplah hukum.

Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," jawab Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD saat dikatakan era SBY tak pernah memenjarakan orang yang menghinanya, Jumat (1/3/2019).
Tanggapan Mahfud MD saat dikatakan era SBY tak pernah memenjarakan orang yang menghinanya, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian pada era SBY tepatnya tahun 2008 silam.

Dilansir oleh Kompas.com, Rizieq dikenakan 4 pasal yakni tentang pengeroyokan, penghasutan, menyembunyikan pelaku kejahatan, dan penganiayaan.

Selain itu, Zaenal Maarif juga pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.

Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.

Protes Keras Andi Arief ke Mahfud MD soal UU Era SBY: Keliru Prof

Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.

Dikutip dari Tribunnews, Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.

Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006.

Saat itu Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.

Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum.

Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib RizieqMahfud MDSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved