Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukannya

Sidang perdana Bahar bin Smith dilaksanakan dan jaksa menjelaskan kronologi penganiayaan. Bahar bin Smith sempat meminta dua remaja saling berkelahi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

Mengetahui hal itu Bahar bin Smith memita anak buahnya untuk mencari CAJ dan MHU.

Fadli Zon Beberkan Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith di Dalam Tahanan

Kedua remaja tersebut dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan diintrograsi oleh Bahar bin Smith.

Selama di pondok pesantren CAJ dan MHU tidak bisa melakukan apa-apa, hanya diintrograsi dan dianiaya.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diintrograsi, dianiaya oleh terdakwa, Aqil, Hamdi, dan oleh sekitar 15 santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata secara berkali-kali," ujar Bambang Hartoto.

Kabar Habib Bahar bin Smith di Tahanan Pasca Kasus Penganiayaan, Sendirian hingga Kangen Santri

CAJ dan MHU kemudian diminta untuk saling berkelahi hingga mengalami luka lebam bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri serta pada anggota tubuh lainnya.

"Kemudian rambut CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang Hartoto.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Habib Bahar bin SmithHabib BaharSidang Kasus Habib Bahar bin SmithPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved