Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukannya

Sidang perdana Bahar bin Smith dilaksanakan dan jaksa menjelaskan kronologi penganiayaan. Bahar bin Smith sempat meminta dua remaja saling berkelahi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan pada CAJ dan anak dibawah umur MHU.

Bahar bin Smith sempat meminta kedua korban untuk berkelahi dan atas tindakan tersebut Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis.

Diberitakan Kompas.com Kamis (28/2/2019), sidang perdana Bahar bin Smith dilaksanakan pada Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada sidang tersebut Bahar bin Smith hadir dengan pengawalan.

Bahar Bin Smith tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal perlindungan anak.
Bahar Bin Smith tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal perlindungan anak. ((KOMPAS.com/AGIEPERMADI))

Bahar bin Smith terlihat mengenakan pakaian putiih, sorban putih, serta peci putih.

Jaksa membacakan surat dakwaan Bahar bin Smith yang berisi pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, dan lebih susidair lagi.

Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar bin Smith dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith, Dihadiri Jubir HTI hingga Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Kronologi Penganiayaan

Pada proses persidangan Jaksa mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.

Dikutip dari TribunJabar, Jaksa menjelaskan kronologi awal terjadinya kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MHU, Kamis (28/2/2019).

Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dibantu Abdul Basid dan Aqil Yahya saat penganiayaan.

"Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Kronologi awal bermula saat CAJ diminta MHU mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith saat berada di Bali.

Mengetahui hal itu Bahar bin Smith memita anak buahnya untuk mencari CAJ dan MHU.

Fadli Zon Beberkan Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith di Dalam Tahanan

Kedua remaja tersebut dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan diintrograsi oleh Bahar bin Smith.

Selama di pondok pesantren CAJ dan MHU tidak bisa melakukan apa-apa, hanya diintrograsi dan dianiaya.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diintrograsi, dianiaya oleh terdakwa, Aqil, Hamdi, dan oleh sekitar 15 santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata secara berkali-kali," ujar Bambang Hartoto.

Kabar Habib Bahar bin Smith di Tahanan Pasca Kasus Penganiayaan, Sendirian hingga Kangen Santri

CAJ dan MHU kemudian diminta untuk saling berkelahi hingga mengalami luka lebam bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri serta pada anggota tubuh lainnya.

"Kemudian rambut CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang Hartoto.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Habib Bahar bin SmithHabib BaharSidang Kasus Habib Bahar bin SmithPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved