Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: Tetap Berjalan, Ini Upaya Paksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur angkat bicara terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan penahanan.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

"Biasalah untuk pemeriksaan," ucap Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

"Itu kan kalau di pengadilan tinggi, itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," sambungnya.

Johanes menjelaskan pihaknya telah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

(TribunWow.com)

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Ahmad DhaniJawa TimurUjaran Kebencian Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved