Terkini Nasional
Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith, Dihadiri Jubir HTI hingga Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019).
Di gedung pengadilan, puluhan orang pendukungnya menyambutnya dengan teriakan takbir. Salah-seorang yang menghadiri sidangnya adalah juru bicara HTI, Ismail Yusanto.
Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tampil dengan ciri khasnya, yaitu membiarkan rambut kuning keemasannya tetap tergerai.
Dia juga mengenakan gamis krem, bersarung biru, serta berpeci putih. Tubuhnya dibungkus menggunakan sorban bermotif.
• Prabowo hingga Amien Rais Masuk dalam Dakwaan Kasusnya, Ratna Sarumpaet: Saya Merasa Ini Politik
Para pendukungnya memadati ruang sidang dan belasan aparat Brimob bersiaga di luar ruangan sidang.
Selama proses sidang, pemeriksaan keamanan dilakukan cukup ketat, di mana setiap pengunjung harus diperiksa melewati pintu dengan metal detector.
Dalam dakwaan berlapis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong mendakwa Bahar Smith Habib melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Terdakwa, kata JPU, menjemput paksa dan menganiaya saksi korban Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki (17) pada 1 Desember 2018.
Kedua korban dianiaya terdakwa dan 3 tersangka lainnya serta sekitar 15 orang santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.
• Momen ketika Sandiaga Uno Berdebat dengan Najwa Shihab soal Pernyataan Prabowo Negara akan Punah
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka fisik di anggota tubuhnya, kata jaksa Bambang Hartoto
JPU juga menyebutkan rambut kedua korban dicukur habis atas perintah terdakwa.
"Lalu kepala saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh santri bertato," kata jaksa.
Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad menanyakan tanggapan dari pihak terdakwa yang kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (06/03) di tempat berbeda yakni ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
• Lihat Perbedaan Najwa Shihab Tutup Percakapan dengan Cawapres Maruf Amin-Sandiaga Uno di Acaranya
Diwarnai aksi unjuk rasa
Di luar ruang sidang, ratusan orang yang menyebut dirinya Keluarga Besar Barisan Pembela Habib Bahar (BPHB) menggelar aksi unjuk rasa.
Deretan spanduk dan baliho yang mendukung Bahar bin Smith terpasang di pagar pengadilan.
Salah satunya bertuliskan, "Save Habib Bahar bin Ali bin Smith" dan "Kami Keluarga Besar BPHB Mengutuk Keras Kepada Siapa Saja Yang Mengaku Habib.
• Deretan Protes Kader Demokrat pada Mahfud MD karena Pernyataannya Dianggap Sudutkan SBY
"Kalo Tidak Diproses atau Ditangkap, Maka Tangan-tangan Kami Yang Akan Bergerak," isi spanduk lainnya.
Kalimat terakhir merujuk pada motif Bahar Smith menganiaya korban yang salah satunya, yakni Cahya Abdul Jabar, mengaku sebagai Habib Bahar Smith saat berada di Seminyak Bali pada 26 November 2018 lalu.
Penampilan korban memang mirip dengan Bahar Smith, berambut gondrong dicat warna keemasan.
Jubir Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, ikut berorasi. Dia menilai muncul ancaman besar di negara ini, yaitu berkembangnya ketidakadilan di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
"Ketidakadilan di bidang hukum adanya kriminalisasi dan diskriminasi hukum," kata Ismail.
Ismail lalu menyebutkan sejumlah tokoh yang dinilainya mengalami kriminalisasi, yaitu Habib Rizieq Shihab dan Bahar Smith.
"Kriminalisasi juga terjadi pada organisasi, seperti yang dialami HTI. HTI tidak melakukan kejahatan, tetapi dituding dengan aneka tudingan, seolah organisasi penjahat, dicabut badan hukumnya dan dibubarkan," kata Ismail.
• Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY
Ratusan massa pendukung Bahar bin Smith bertekad akan mengawal terus proses persidangan dan berencana mendatangkan massa yang lebih banyak di sidang berikutnya.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.
Selain kasus ini, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
• Kepalkan Kedua Tangan, Sandiaga Uno Tirukan Penerima Uang Kampanye hingga Buat Penonton Tertawa
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..." akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Dalam ceramah itu, Bahar juga mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara.
Namun, kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212. Damai Hari Lubis berpendapat ceramah Bahar Smith sebagai kritik dan bentuk kebebasan berpendapat.
Politisi Gerindra, Fadli Zon juga sempat berkomentar terkait penahanan Bahar Smith yang disebutnya sebagai bukti kriminalisasi ulama.
• Prabowo Minta Maaf ke Bibit Waluyo saat Bertemu di Yogya: Saya Minta Maaf Pak, Saya Malu
Namun polisi menyatakan memiliki alat bukti yang kuat. Selain sejumlah video yang merekam tindak penganiayaan, juga visum dan keterangan saksi korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka lainnya yaitu berinisial BA, AG, HA, HDI, SG. (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Sidang perdana Bahar bin Smith dihadiri pimpinan Hizbut Tahrir