Pilpres 2019
Ditanya soal Kasus Emak-emak di Karawang, Jawaban Sandiaga Uno Buat Penonton Mata Najwa Tepuk Tangan
Sandiaga Uno mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi para relawan untuk melakukan kampanye hitam.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
"Tentunya yang bisa menjawab tersebut hanya emak-emak tersebut, untuk menjawab apa yang menjadi concern mereka," jawab Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno kembali mendapat tepuk tangan saat menjawab apakah materi yang disampaikan emak-emak masuk kampanye hitam atau bukan.
Sandiaga Uno enggan menjawab karena bukan wilayahnya berbicara hukum.
Menurutnya, yang jelas adalah apa yang disampaikan oleh emak-emak itu tidak sesuai dengan apa yang dirinya disampaikan.
Tonton videonya di bawah ini mulai menit ke-11:22.
• Fadli Zon Usul LHKPN Dihapus, KPK Singgung soal Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Anggota Dewan
Sementara itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyatakan bahwa Pepes merupakan bagian dari kubu Prabowo-Sandiaga.
"Memang Pepes itu bagian dari relawan Prabowo-Sandi," ujar Andre, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/2/2019).
Namun untuk pernyataan bahwa 3 emak-emak pada video viral tersebut Andre tidak mengetahui pasti.
"Apakah emak-emak itu bagian dari Pepes? Sejak kapan masuknya, atau hanya ngaku-ngaku," katanya.
Diberitakan Kompas.com, senada dengan Andre, Anggota Dewan Pengarahan BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zaon mengaku tidak mengenali 3 emak-emak yang melakukan kampaye hitam.
"Enggak kenal, tapi kalau dengan pemimpinnya saya kenal," ujar Fadli Zon, Selasa (26/2/2019),.
Kini 3 emak-emak tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Karawan.
• Tanggapan Erick Thohir saat Lahan Miliknya Disebut Lebih Banyak dari Prabowo oleh Hidayat Nur Wahid
Diberitakan Wartakotalive.com, emak-emak tersebut dijerat undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dan KUHP, Kamis (28/2/2019).
Mereka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Ketiga emak-emak tersbut di ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu mereka juga dijerat Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
"Sudah dilakukan penahanan tanggal 25 Februari pukul 22.00 perempuan berinisial ES, IP, dan CW. Sekarang ada di sini (Polres Karawang)," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
(TribunWow.com/Ami)