Breaking News:

Terkini Daerah

Sejumlah Lagu Berbahasa Inggris Disensor KPID Jabar, Pengamat Musik: Hari Gini Masih Lakukan Sensor?

KPID Jabar membatasi pemutaran dan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris karena dianggap memuat konten cabul, disebut pengamat musik tidak akan efektif

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Telegraph
Ed Sheeran. 

TRIBUNWOW.COM - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar yang membatasi pemutaran dan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris karena dianggap memuat konten cabul, disebut pengamat musik tidak akan berjalan efektif.

Di era teknologi canggih saat ini, publik bisa dengan mudah mendapatkan dari internet, kata pengamat musik.

Sebelumnya, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan dasar lahirnya kebijakan tersebut merujuk pada aduan masyarakat dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 20 ayat 1 dan 2.

Lagu Agnez Mo, Ed Sheeran dan 15 Lainnya Hanya Boleh Tayang Malam Hari, KPID Jabar Rilis Daftarnya

Aturan menyebutkan bahwa KPI berhak membatasi pemutaran dan penayangan lagu atau video klip yang menampilkan judul ataupun lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, termasuk klasifikasi "dewasa", kata Dedeh.

Dari pijakan itulah, menurutnya, KPID Jabar kemudian menggandeng akademisi dan budayawan untuk memeriksa puluhan lirik lagu barat.

Hasilnya, demikian Dedeh, ada 17 lagu yang liriknya dianggap mengandung konten "seks bebas dan obat-obatan terlarang" yang hanya boleh disiarkan atau ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.

'Untuk melindungi anak-anak'

Dalam surat edaran KPID Jabar, dari 17 lagu itu di antaranya berjudul Shape of You milik Ed Sheeran, That's What I Like yang dinyanyikan Bruno Mars, serta Mr. Brightside-nya The Killers.

Kanal YouTube Baim Paula Kalahkan BLACKPINK, Billie Eilish, dan Atta Halilintar di Top 500 YouTubers

"Lirik di lagu-lagu itu isinya tentang kecanduan seks ... kemudian juga misalnya maknanya tentang pelacur," ujar Dedeh Fardiah kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/02).

"Jadi kami merasa ini (surat edaran) sebagai perlindungan terhadap anak-anak, ketika lagu-lagu itu didengarkan oleh anak-anak kemudian mereka baca maknanya gimana?" sambungnya.

Penyensoran lagu-lagu barat tersebut, menurut Dedeh, kemungkinan bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat.

KPID Jawa Barat juga bakal memantau program siaran radio maupun televisi untuk memastikan surat edarannya dijalankan, katanya.

"Kalau ada yang kedapatan melanggar, akan diberi sanksi teguran," ujar Dedeh.

Pada 2016, lembaga ini juga menerbitkan surat edaran yang isinya melarang 13 lagu dangdut disiarkan di televisi dan radio lokal.

Dapat Teguran KPI, Uya Kuya Sebut Adegan Billy Syahputra dan Pengacara Kris Hatta Bukan Settingan

Selain itu, 11 lagu dangdut lainnya hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Lagu Disensor KPID JabarJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved