Pilpres 2019
Kubu Prabowo Minta Aparat Tak Tebang Pilih soal Kasus Pidana dan Pelanggaran Pemilu
Desy Ratnasari meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pidana dan Pemilu.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Desy Ratnasari meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pidana dan Pemilu.
Pernyataan Desy tersebut menyikapi penetapan tersangka tiga perempuan di Karawang, Jawa Barat karena diduga melakukan kampanye hitam kepada Jokowi dan melanggar Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menurut saya kembali lagi, penegakkan hukum harus berkeadilan, bermanfaat dan harus pasti buat semua orang," kata Desy di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (26/2/2019).
• Prabowo Janji Jemput Habib Rizieq di Mekkah Pakai Pesawat Pribadi, 1 Hari Terpilih Jadi Presiden
Jangan sampai menurut Desy, penegakan hukum hanya tajam ke salah satu kubu saja, sementara tumpul ke kubu lainnya.
Desy mencontohkan, rekan sesama artis Mandala Shoji, caleg dari PAN yang divonis penjara karena melakukan pelanggaran Pemilu.
"Ini saya bukan menuduh ya kita lihat fakta aja seperti itu. kasus seperti mandala, dia dihukum percobaan 6,5 bulan loh padahal dia belum hadiahi umrah baru imingi saja. silakan saja siapa dihukum tapi berlaku untuk siapa saja," katanya.
Desy enggan menjawab ketika ditanya apakah status tersangka kepada tiga perempuan di Karawang itu adil atau engga.
Apabila ketiga perempuan tersebut terbukti salah maka wajib dihukum, hanya saja proses hukum tersebut harus diterapkan kepada semua orang.
"Saya engga bilang itu adil atau engga karena saya kan engga tahu proses hukumnya. Tapi buat saya saya engga problem kalau itu ditetapkan secara hukum tapi hukum itu juga berlaku untuk orang yang melakukan hal sama untuk 3 perempuan itu," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun Jabar, setelah ditahan selama 1 x 24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.
Mereka adalah bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
• Di ILC Karni Ilyas Klarifikasi Salah Hitung Quick Count Prabowo Menang di Pilpres 2014: Bukan tvOne
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
• Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Lakukan Kampanye Hitam ke Jokowi Tak Langgar Aturan Kampanye