Breaking News:

Pilpres 2019

Kronologi Penangkapan Tiga Emak-emak terkait Video Viral 'Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan'

Polda Jabar telah mengamankan tiga emak-emak terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam pada Minggu (24/2/2019). Berikut kronologinya.

Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) di Mapolda Jabar. 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisan Daerah Jawa Barat (Jabar) telah mengamankan tiga emak-emak terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam pada Minggu (24/2/2019).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga emak-emak asal Karawang itu.

"Ketiga wanita tersebut berinisial ES (49), IP (45), CW (38) dan ketiganya merupakan warga Kabupaten Kawarang yang sedang kami lakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar," kata Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Senin (25/2/2019).

Kata BPN dan TKN soal Video Viral Diduga Kampanye Hitam di Karawang

Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan pihaknya belum menentukan status ketiga perempuan itu.

Penyidik, kata dia, menyisakan waktu hingga Senin (25/2/2019) tengah malam untuk menentukan status ketiga emak-emak itu.

"Ya, (pemeriksaan) 1x24 jam. Ketiganya diamankan kemarin Minggu (24/2/2019) malam," ujar dia.

Menurutnya, waktu pemeriksaan tiga perempuan yang jadi terduga pelaku ujaran kebencian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mungkin besok status ketiganya sudah ada perkembangan terbaru. Saat ini ketiganya masih sebagai terperiksa," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Seorang Pria Berikan Ciuman di Pipi untuk Presiden, Lihat Reaksi Jokowi hingga Paspampres

Dalam kasus ini, kata dia, terdapat dua penanganan hukum terhadap ketiganya.

Pertama, tindak pidana murni sesuai KUH Pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dua-duanya masih didalami. Di ‎kasus ITE-nya masih diperiksa, begitupun tindak pidana pemilunya masih didalami oleh Bawaslu. Pendalaman ini untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perbuatan ketiga orang ini," urai Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, kedua penanganan ini penting untuk ditempuh karena berkaitan dengan tugas Polri yang berkomitmen untuk menjaga tatanan demokrasi yang sesuai aturan yang berlaku.

"‎Kemudian ini kan tentang black campaign, kontennya (video) sudah kita dengar dan lihat bersama tetapi penyidik masih perlu pemeriksaan ahli forensik dan ahli bahasa," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kronologi Penangkapan

Ketiga perempuan tersebut ditangkap pihak Mapolda Jabar sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (24/2/2019).

Halaman
12
Tags:
Pilpres 2019Kampanye hitamJawa BaratPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved