Kabar Tokoh
Kirim Surat dari Penjara, Buni Yani Mengaku Diperlakukan Tidak Adil dan Beda dengan Ahok
Terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengirim surat dari dalam penjara.
Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengirim surat dari dalam penjara.
Surat tersebut kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Satu di antaranya diunggah oleh akun Twitter @walss_ret, Jumat (22/2/201).
Dalam surat tersebut, tampak Buni Yani mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia terima di penjara, tertanggal Kamis (21/2/2019).
Surat tampak merupakan tulisan tangan dalam selembar kertas sobekan dari buku tulis.
• BPN Singgung Penggusuran di DKI saat Bahas Rekam Jejak Jokowi, Rian Ernest: Itu Zaman Ahok
Dalam surat, Buni Yani mengaku perlakukan yang ia terima benar-benar berbeda dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok).
Menurut pengakuannya, Buni Yani ditempatkan dalam sel kecil yang dihuni oleh 13 orang.
Ia menyebutkan, teman satu kamarnya ialah pada pecandu narkoba hingga terpidana pembunuhan.
• 8 Perjalanan Kasus Buni Yani, dari Awal Vonis hingga Dieksekusi 1 Februari 2019
"21/2/2019
Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.
Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.
Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani," bunyi surat tulisan tangan yang ditulis Buni Yani.

Dikutip dari Wartakotalive, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan bahwa surat tersebut ditulis oleh Buni Yani, Sabtu (23/2/2019).
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," kata Aldwin Rahadian.
Kasus Buni Yani
Sebagaimana diketahui, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.
Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.
Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
• Bahas Sepak Bola Indonesia, Dahnil Anzar Usulkan Najwa Shihab Jadi Ketua Umum PSSI
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Buni Yani sempat mengajukan banding atas vonis yang ia terima, akan tetapi ditolak.
Ia bahkan juga mengajukan kasasi, namun lagi-lagi ditolak.
Buni Yani akhirnya dieksekusi penjara pada awal Februari 2019.
Kini Buni Yani mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Sel Ahok
Sementara itu, terkait kasus Ahok, sang mantan gubernur dipenjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
Ahok diketahui divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama, dan kini sudah bebas.
Selama ditahan, Ahok menempati ruangan seluas 2x3 meter.
• Debat soal Unicorn hingga Kebakaran Hutan, Rian Ernest sampai Saling Tunjuk dengan Siane Indriani
Hal itu diungkapkan oleh Kombes Waris Agono selaku Kabag Ops Korps Brimob, kepada Kompas.com, 18 Mei 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur itu tinggal di ruang tahanan seorang diri.
Namun, Waris membantah bahwa kabar bahwa sel Ahok dilengkapi pendingin ruangan.
Menurutnya, sel Ahok adalah ruang tahanan biasa dan seperti yang lainnya, dan tidak ada AC di dalamnya. (TribunWow.com)