Terkini Daerah
Pamit Melayat, Wanita di Banyumas Tewas saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhan di Hotel
Setelah mengetahui korban meninggal, selingkuhan justru pergi dan membawa barang berharga milik pasangannya itu.
Editor: Lailatun Niqmah
Dia dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.
Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.
Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor pelat R-2607-ES warna merah hitam.
• Kronologi Bocah 8 Tahun Ditembak Pejabat di Ambon karena Ambil Mangga, Pelaku Mengaku Tembaki Kucing
Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.
Di kertas itu tertera tulisan "Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims".
Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp 4.625.000.
Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp 3.415.000. (Tribunjateng/jti)