Breaking News:

Terkini Daerah

Serahkan Diri ke Polisi setelah Bunuh Temannya, Sahri Mengaku Dendam karena Sapinya Mati

Seorang mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan tewas di dekat sungai di kawasan Jalan Mayjend Sungkono Gang 9 Kedungkandang, Kota Malang.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Surya Malang/Aminatus Sofya
Mayat laki-laki ditemukan di dekat sungai di Jalan Mayjend Sungkono Gang 9, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (20/2/2019). 

Samsul sendiri diketahui merupakan warga yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Gang IX RT 02 RW 04 Kelurahan Buring, Kota Malang.

Korban diketahui sehari-harinya bekerja sebagai sopir industri rumahan batu bata.

Tak hanya berteman, keduanya juga tinggal di rumah yang berdekatan.

Menurut keterangan Suko, saat kejadian tersebut terjadi, tersangka tengah melakukan pekerjaannya membuat batu bata.

Setelah itu datanglah Samsul membawa tumpukan kayu.

Pembunuhan Seorang Anak, sang Ayah sedang Tonton Video Porno dengan Pacar di Hari Putrinya Hilang

Kayu tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembakaran batu bata.

Amarah Sahri mulai terbit saat korban bertanya kepada tersangka mengenai sapi milik korban.

Pertanyaan tersebut kemudian disalahartikan sebagai sebuah ejekan bagi tersangka.

Emosi Sahri kemudian muncul.

5 Fakta Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Sumsel, Pelaku Mengaku Digentayangi Arwah Korban

Ia menunggu hingga Samsul datang kembali setelah mengantar tumpukan kayu.

Pada saat Samsul tiba, Sahri melakukan aksinya dengan membacok leher korban.

Mendapat serangan seperti itu, korban langsung terjatuh dengan posisi bersender pada tempat pembakaran batu bata.

Tak puas dengan satu kali bacokan, Sahri kemudian membacok kembali korban pada bagian wajah korban.

Hal tersebut membuat korban tak berdaya dan akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

"Jadi, dua minggu lalu tepatnya hari jumat (8/2/2019) tersangka mendapati korban telah membuang cairan di kandang sapi milik tersangka. Keesokan harinya satu sapi sakit dan kata dokter hewan sapi itu keracunan sebelum hari minggunya mati," ujar Suko menerangkan.

Sahri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat oleh Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lihat video selengkapnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Surya
Tags:
Kasus PembunuhanPolisiMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved