Terkini Daerah
Jenguk Ahmad Dhani, Prabowo Kritik Penegakan Hukum di Indonesia: Ini Mungkin Dendam Politik
Seusai kunjungan, Prabowo Subianto yang dijumpai awak media memaparkan bahwa proses hukum yang diberikan untuk Ahmad Dhani jauh dari rasa keadilan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Dampak Ahmad Dhani Dipenjara, Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani Tersendat
Ahmad Dhani yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Medaeng untuk menjalani sidang lanjutan tentang 'vlog idiot.
Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebiha video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu
Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)