Breaking News:

Pilpres 2019

Penjelasan soal HGU, Status Lahan Prabowo yang Disinggung Jokowi saat Debat Capres

Joko Widodo sempat menyebutkan soal tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-video.com
Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto. 

HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.

Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.

Hasil Survei Popularitas Capres setelah Debat, Lihat Selisih Angka Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Prabowo SubiantoDebat Capres Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved