Pilpres 2019
Penjelasan soal HGU, Status Lahan Prabowo yang Disinggung Jokowi saat Debat Capres
Joko Widodo sempat menyebutkan soal tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dalam Debat Kedua Capres yang digelar pada Minggu (17/2/2019), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sempat menyebutkan soal tanah milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Jokowi juga menyebutkan luas tanah milik calon presiden nomor urut 02 tersebut yang mencapai 340 ribu hektar.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Terkait kepemilikan lahan ratusan ribu hektar tersebut, Prabowo tak membantah.
• Jokowi Sindir Kepemilikan Lahan Prabowo saat Debat, Fadli Zon: Seharusnya Jadi Kebanggan Nasional
Namun, ia menjelaskan bahwa lahan yang disebut Jokowi berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.
Karena berstatus HGU, tanah milik Prabowo tersebut bisa diambil kembali oleh negara sewaktu-waktu.
Ia pun mengaku rela jika suatu saat tanah tersebut dikembalikan pada negara.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," ucap Prabowo.
Meski begitu, Prabowo Subianto menyatakan ia tak akan mengembalikan tanah tersebut jika nantinya jatuh ke pihak asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas, apakah HGU yang dimaksud Prabowo dalam Debat Kedua Pilpres?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengertian HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Pengertian tersebut berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Selain pengertian tersebut, ada hal-hal lain yang harus diketahui tentang HGU.
• Jokowi Serang Prabowo dengan Ungkit Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektar, Djoko Santoso: Curang
HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.
Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.
Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.
• Hasil Survei Popularitas Capres setelah Debat, Lihat Selisih Angka Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi
Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. (*)