Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Dosen di Bali Ini Kerap Paksa Mahasiswinya Bersetubuh, Ancam Nilai hingga Sebar Foto dan Video

Oknum dosen I Putu Eka Swastika alias Eka menjalani sidang setelah diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Tribun Bali/Putu Candra
Oknum Dosen, I Putu Eka Swastika alias Eka (26). 

TRIBUNWOW.COM - I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Terpengaruh Obat Bius, Sopir Taksi Online di Tulungagung Jadi Korban Perampokan

Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pengakuan Tetangga Pria yang Bunuh hingga Simpan Jasad Korban 3 Hari, Akui Lokasi Sedang Sepi

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Tags:
DosenKasus PencabulanPornografi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved