Pilpres 2019
Buntut Panjang Pernyataan Kepemilikan Lahan Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar," ujar Jokowi.
"Juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar," tambah Jokowi.
Namun, dalam sesi selanjutnya, Prabowo memberikan penjelasan bahwa lahan yang disebut Jokowi berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.
• Budiman Sudjatmiko Jawab Tantangan Fahri Hamzah soal Keberanian Jokowi Meminta Kembali Lahan Negara
Karena berstatus HGU, tanah milik Prabowo tersebut bisa diambil kembali oleh negara sewaktu-waktu.
Ia pun mengaku rela jika suatu saat tanah tersebut dikembalikan pada negara.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," ucap Prabowo.
Meski begitu, Prabowo Subianto menyatakan ia tak akan mengembalikan tanah tersebut jika nantinya jatuh ke pihak asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
(TribunWow.com)