Pilpres 2019
Buntut Panjang Pernyataan Kepemilikan Lahan Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pelaporan itu terkait dengan pernyataan Jokowi di debat kedua pilpres yang dinilai menyerang pribadi Calon Presiden Prabowo Subianto.
Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Menurut mereka, Jokowi telah menyerang pribadi Prabowo dengan mengungkit soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
• Dahnil Anzar Jelaskan Polemik Kepemilikan Lahan Prabowo: Beliau Kelola demi Kepentingan Ekonomi
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," imbuhnya.
Pelapor menilai Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Pasalnya, dalam debat tersebut Jokowi menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah hak milik pribadi Prabowo.
Padahal, Prabowo menjelaskan bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor lantas menjelaskan bahwa HGU berarti lahan tersebut bukan atas nama pribadi Prabowo, melainkan atas nama perusahaan.
Saat melaporkan Jokowi, pelapor membawa barang bukti berupa foto tangkap layar berita online serta rekaman video pernyataan Jokowi soal kepemilikan lahan Prabowo itu.
"Kita minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," tegas pelapor.
• Pengakuan Tetangga Pria yang Bunuh hingga Simpan Jasad Korban 3 Hari, Akui Lokasi Sedang Sepi
Sementara itu, dalam debat kedua Pilpres 2019 yang digelar pada Minggu (17/2/2019), Jokowi sempat membahas soal tanah milik Prabowo Subianto yang terletak di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Disebutkan Jokowi, luas tanah yang dimiliki Prabowo mencapai 340 ribu hektar.