Terkini Daerah
Kumpul Kebo Bertiga di Kos, Lelaki 52 Tahun Cabuli Anak Pacarnya Berusia 11 Tahun
Ova tega mencabuli anak pacaranya yang masih berusia 11 tahun di kamar indekos yang biasa untuk kumpul kebo bersama.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ova (52) saat ini meringkuk di tahanan Mapolsek Malalayang Manado setelah melakukan tindakan bejat yakni mencabuli anak di bawah umur.
Dilansir Tribun Manado, Ova merupakan lelaki yang memacari ibu korban.
Ova, pacar dan anaknya tinggal bersama di sebuah kamar indekos di Malalayang, Kota Manado.
"Mereka kumpul kebo di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Malalayang," ujar Kapolsek Malalayang Kompol Ellia Maramis.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi dua kali selama bulan Februari 2019.
Namun, saat kedua kalinya, Ova melakukan pencabulan di hari Kamis, (17/2/2019) siang.
• Guru SMK di Lamongan Diduga Lakukan Pencabulan pada Beberapa Siswa Pria, Modus Tambahan Pelajaran
Ibu korban lalu melaporkan tindakan pacarnya itu ke Polsek Malalayang pada Minggu (17/2/2019).
Dilansir Tribunnews, Ellia Maramis menambahkan peristiwa tak terpuji itu dilakukan oleh Ova saat ibu korban keluar dari kamar.
"Peristiwa itu terjadi saat ibu korban keluar rumah kos," ujar Ellia, Minggu (17/2/2019).
"Di situ tersangka memanggil korban masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur."
• Berdalih Lakukan Ritual Buang Sial 7 Turunan, Pasangan Suami-Istri di Cilandak Cabuli Dua Anaknya
Usai mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan pengejaran pada Ova.
Ova yang bekerja sebagai petani itu lalu diamankan dari sebuah kios.
• Soal Kasus Napi Perkosa Pengunjung di Ruang Besuk, Kalapas Karangasem Sebut Mustahil Terjadi
Saat ini Ova telah dijebloskan ke penjara dan menunggy proses hukum lebih lanjut.
"Sudah dijebloskan dalam sel tahanan dan pasti diproses lanjut," tambah Ellia.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)