Breaking News:

Terkini Daerah

Berdalih Lakukan Ritual Buang Sial 7 Turunan, Pasangan Suami-Istri di Cilandak Cabuli Dua Anaknya

Polisi menangkap suami-istri, Rusdi dan Indrawati karena diduga melakukan pencabulan pada dua anak perempuannya, KN (17) dan AA (23), di Jaksel.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap suami-istri, Rusdi dan Indrawati karena diduga melakukan pencabulan pada dua anak perempuannya, KN (17) dan AA (23), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan dengan alasan menghilangkan apes yang menempel pada anaknya.

Pelaku percaya anaknya bernasib apes karena tubuhnya tengah dihuni roh halus.

“Jadi pasutri ini percaya perbuatan pecabulan tersebut dilakukan untuk menghilangkan roh halus yang ada di tubuh kedua anaknya. Ritual percabulan tersebut terkesan seperti dukun praktik,” ucap Andi kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Histeris Pergoki Suami Cabuli Anaknya yang Masih 13 Tahun, Wanita Ini Malah Dipukuli hingga Berdarah

Andi mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan pasutri pada dua anaknya dengan cara bergilir.

Dua orang tersebut pun mengaku sudah berkali-kali mencabuli anak-anaknya tersebut.

“Kakak beradik ini percaya saja karena peran ibu kandungnya, ibunya ini yang mengarahkan anaknya untuk melakukan ritual cabul tersebut," ucap Andi.

Rusdi merupakan ayah tiri korban, sedangkan Wati adalah ibu kandung korban yang sudah bercerai cukup lama dengan ayah kandung korban.

Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Sempat Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul Irigasi

Ia mengatakan, dua orang (kakak-beradik) tersebut mengadukan perbuatan ibu kandung dan ayah tirinya ini ke ayah kandungnya.

Hingga pada akhirnya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Dari laporan ayah kandung korban, pihak kepolisian langsung menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut.

Setelah ditelusuri, pasutri tersebut ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dua orang tersebut kemudian dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seorang Wanita Guru Agama Cabuli 5 Anak, Korban Diajak Nonton Video dan Iming-iming Uang Rp 2.000

"Kita akan periksa psikologis kedua tersangka ini tentunya, teknisnya nanti penyidik yang melakukannya," kata Andi.

Sementara itu, tersangka Wati berdalih, dia melakukan ritual cabul yang diyakininya secara turun temurun ini karena kesal akan anaknya yang memiliki nasib sial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanJakarta SelatanCilandak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved