Pengaturan Skor
Ditetapkan Jadi Tersangka, Joko Driyono Terancam Hukuman 2-4 Tahun Penjara
Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019), karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.
"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.
• Fakta-fakta Joko Driyono Ditetapkan sebagai Tersangka, Mulai dari Penggeledahan hingga Respons PSSI
"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya menambahkan.
Langkah terkini yang dilakukan Satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.
Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.
Ya sebelumnya Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
• Tim Mata Najwa Tak Bisa Hubungi Joko Driyono setelah Apartemennya Digeledah Satgas Antimafia Bola
"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada saudara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," tutur dia.
"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BolaSport.com dengan judul Joko Driyono Terancam Hukuman Penjara 2-4 Tahun