Kabar Tokoh
Surat Ahmad Dhani untuk sang Bunda dari Balik Penjara: Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar
Musisi Ahmad Dhani mengirimkan surat untuk sang ibu dari dalam Rumah Tahanan (rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani mengirimkan surat untuk sang ibu dari dalam Rumah Tahanan (rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dilansir oleh TribunWow.com, surat tersebut dibagikan oleh sang istri, Mulan Jameela melalui akun Instagramnya, Kamis (14/2/2019).
Dari secarik kertas itu, Ahmad Dhani meminta agar sang ibu tidak sedih, apalagi menangis, karena anaknya dipenjara.
Ahmad Dhani mengaku penjara adaah sebuah sekolah untuk melatih kesabaran.
• Sempat Ricuh, Ahmad Dhani Tolak Kenakan Rompi Tahanan saat Jalani Sidang
"Surat untuk mama...
Dari anakmu tercinta
Ma, penjara bagi mereka yg tidak bersalah...
adalah STIK (Sekolah Tinggi Imu Kesabaran)
Alhamudillah sekarang aku menjadi orang yang lebih SABAR.
Mama jangan sedih.
Mama jangan menangis.
Keluar dari penjara laknat ini,
Insyaallah aku menjadi orang yg lebih SABAR.
Dhani Ahmad,
Hotel Medaeng, 13 Feb 2019," tulis Ahmad Dhani.
Sementera itu, Mulan Jameela juga menuliskan pesan tentang kesabaran.
• Persiapan Jokowi dan Prabowo Subianto Jelang Debat Capres Kedua 17 Februari 2019
"Janji Allah itu pasti.. Hikmah Allah itu Maha Besar..
Berserah diri dan bersabar.. Allah memberi yg terbaik utk dunia dan akhirat kita..
InsyaaAllah.. @ahmaddhaniofficial
@pamelaabdul
#SuratAhmadDhaniUntukMama
#SurgaDiTelapakKakiIbu," tulis Mulan Jameela dalam keterangan unggahan.

Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Najwa Shihab Ajukan Pertanyaan untuk Jokowi dan Prabowo Jelang Debat Capres Kedua, Apa Saja?
Ahmad Dhani yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Medaeng untuk menjalani sidang lanjutan tentang 'vlog idiot.
Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebiha video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu
Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)