Kabar Tokoh
Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Tak Bisa Dibawa ke Ranah Hukum: Kampanyekan saja Tak Pantas Dipilih
Mahfud MD mengatakan puisi yang dibuat Fadli Zon tak harus dipersoalkan ke ranah hukum, hanya diberikan saja hukum dan sanksi moral.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat suara terkait puisi yang dibuat oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon berjudul 'Doa yang Ditukar'.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber teleconference di acara iNews Sore, pada Kamis (14/2/2019).
Mahfud menganggap persoalan Fadli Zon tak perlu dibawa ke ranah hukum formal.
Karena dalam puisi yang dituliskan oleh Fadli Zon tidak mengacu pada orang tertentu walaupun publik telah menganggap puisi tersebut dibuat untuk ulama NU, KH Maimun Zubair (Mbah Moen).
Mahfud mengatakan, Fadli Zon cukup dilaporkan secara etik dan diberikan hukuman moral karena dia sebagai wakil rakyat yang juga sedang mencalonkan sebagai calon legislatif (caleg).
• Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Mahfud MD: Mari Berdoa dengan Tulus, Beliau Ibunda Kita
"Pelanggaran etik, dan enggak ada gunanya juga, politisi tidak bisa menindak," ujar Mahfud MD.
"Oleh sebab itu dilawan secara politik saja, didemo itu politik, kemudian dikampanyekan orang ini tidak beradab, tidak layak dipilih tidak pantas menjadi Ketua DPR itu juga bagian dari hukuman moral," tambahnya.
"Kalau hukuman formal dalam arti hukum pidananya ya rasanya tidak ada yang bisa membuktikan bahwa itu ditujukan ke subyek tertentu," ujar Mantan Ketua MK ini.
Selain diberikan saran untuk sanksi moral, melaporkan Fadli Zon ke ranah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga bisa menjadi pertimbangan.
• Tak Bisa Hadir di ILC, Mahfud MD Minta Maaf dan Ungkap Alasannya
Lihat videonya:
Puisi 'Doa yang Ditukar'
Sebelumnya Fadli Zon sempat mengunggah puisi berjudul 'Doa yang Ditukar'.
Puisi itu ia unggah melalui akun Twitter miliknya, @fadliZon, Minggu (3/2/2019).
Berikut isi puisinya:
"Doa yang Ditukar