Breaking News:

Terkini Daerah

Berlaku Mulai 13 Februari, Berikut 66 Titik Lokasi CCTV e-Tilang yang Terdapat di Solo

Satlantas Polresta Solo akan menerapkan sistem tilang elektronil (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas, mulai Rabu (13/2/2019) besok.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
MAULANA MAHARDHIKA
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. 

TRIBUNWOW.COM - Satlantas Polresta Solo akan menerapkan sistem tilang elektronil (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas, mulai Rabu (13/2/2019) besok.

Di Jawa Tengah sendiri, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang saja yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik itu.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, kebijakan e-Tilang ini dilakukan agar pengendara semakin taat pada peraturan lalu lintas.

VIDEO: Diduga Menolak Ditilang, Pria Pengendara Motor Lakukan Perlawanan kepada Polisi

Suryo juga menjelaskan, Satlantas Polresta Solo meminta agar masyarakat menaati sejumlah aturan dalam berkendara.

Di antaranya membawa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), membawa surat izin mengemudi (SIM), menggunakan helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, tidak menerobos lampu merah, hingga memahami dan menaati rambu lalu lintas lain.

Suryo menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan.

"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," paparnya.

Selain itu, ungkap Suryo, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).

"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.

Terungkap Motif Adi Saputra Amuk Banting Motor Depan Polisi saat Ditilang, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, berikut 66 titik jalanan yang terdapat CCTV e-Tilang di Solo:

1. R. Monitoring

2. Tugu Lilin

3. Sp.4 Polresta Surakarta

4. Pasar Kleco

5. Palang Joglo

6. Tugu Cembengan

7. Panggung

8. Banyuanyar

9. Tugu makutho

10. Kerten

11. Purwosari

12. Masjid Riad

13. Gladag

14. Bang Indonesia

15. Pasar Gedhe

16. Warung Pelem

17. Jurug

18. Ring road Mojosongo

19. Sp. Kelurahan Mojosongo

20. Sp.4 Sekip

21. Sp.3 pasar Nusukan

22. Sp.4 Ngemplak

23. Sp.5 Balapan

24. Sp.4 Sumber

25. Sp.4 Sate Dahlan

26. Sp.4 KS Tubun

27. Sp.3 Tugu Boto

28. Sp.4 Komplang

29. Sp.4 Fajar Indah

30. Sp.4 Patung Wisnu

31. Bunderan Manahan

32. Sp.4 Jati Aluyo

33. Stasiun Balapan

34. Taman Sari

35. Sp.4 Colomadu

36. Banjarsari

37. Jebres

38. Laweyan

39. Serengan

40. Pasar Kliwon

Rusak Motor saat Ditilang hingga Pacar Histeris, Adi Saputra Kini Terancam 6 Tahun Bui, Ini Sebabnya

41. Sp.4 Sabar Motor

42. Sp.3 Al Kahfi

43. Sp.3 Lotte mart

44. Sp.4 patung Tipes

45. Sp.4 Kawatan

46. Sp.4 Gading

47. Sp.4 Baturono

48. Sp.3 Wijilan

49. Sp.4 Singosaren

50. Depan pasar Klewer

51. Sp.3 Mujahidin

52. Sp.4 Purwosari

53. Sp.4 Pasar Kliwon

54. Sp.4 Tanjung Anom

55. Sp.4 Lotte mart

56. Sp.4 kota barat

57. Sp.3 Kusumodilagan

58. Sp.3 Ngeblak

59. Sp.4 Dr.Oen

60. Sp.4 Utara Gilingan

61. Sp.4 Coyudan

62. Sp.3 Pasar Notoharjo

63. Koramil Pasar Kliwon

64. Sp.7 Palang Joglo

65. Sp.3 Adi Soemarmo

66. Sp.4 Gejikan

(TribunWow.com)

Tags:
CCTVE-TilangSoloSatlantas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved