Kabar Tokoh
Soal PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Tsamara Amany
Tsamara Amany buka suara soal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
"Tapi setelah saya baca dan baca lagi definisi itu yang dimaksud oleh rancangan undang-undang itu adalah definisi rancangan seksual itu sendiri bahwa ketika perempuan kehilangan hak atas tubuh, kehilangan otonomi tubuhnya, karena ketimpangan kuasa terhadap seorang laki-laki ketika ia benar-benar tak berkuasa, ketika ia benar-benar tak berdaya dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, tentu bisa disebut sebagai definisi kekerasan seksual," jelasnya.
Terkait hal itu, menurutnya tak ada sama sekali arti yang menyebutkan bahwa perempuan dan laki-laki diperbolehkan hubungan seks bebas.
Tsamara menjelaskan bahwa definisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut adalah murni perempuan menjadi korban karena telah kehilangan hak-hak atas tubuh mereka.
"Enggak ada sama sekali tafsiran bahwa perempuan dan laki-laki diperbolehkan seks bebas, dalam definisi RUU penghapusan kekerasan seksual ini murni tentang bagaimana perempuan kehilangan hak-hak atas tubuh dan ia kehilangan atas dasar pemaksaan, dan jadi kekerasan seksual karena itu," jelas Tsamara.
"Jadi saya enggak tau kenapa PKS tiba-tiba bisa melahirkan tafsir sendiri atas definisi tersebut," tandasnya.
• Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi
Lihat videonya di sini:
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama, Selasa (5/2/2019).
Pasalnya, menurut Jazuli hal itu nantinya akan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya, memberi masukan, sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ungkap Jazuli.
Ia menyatakan, partainya mempersoalkan tentang definisi dan cakupan kekerasan seksual.
• Faldo Maldini dan Addie MS Saling Sindir di Twitter, Tsamara Amany Beri Tanggapan
Jazuli menilai, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal.
Sebab hal itu tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.
Selain itu, Jazuli menyebutkan bahwa ketentuan itu dapat berpretensi membuka tuang sikap permisif atas perliaku seks bebas dan menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," kata Jazuli.
(TribunWow.com/Atri)