RUU Permusikan
Sejumlah Reaksi Musisi Tanggapi Polemik RUU Permusikan, Tidak Setuju hingga Ibaratkan Siomay
Berbagai tanggapan terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan hadir dari sejumlah musisi.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Berbagai tanggapan terkait polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan hadir dari sejumlah musisi.
Ada beberapa musisi yang meminta RUU tersebut untuk dibubarkan, ada yang meminta untuk direvisi, bahkan ada pula yang bersikap netral dan mengibaratkan pembentukan RUU tersebut layaknya saat membeli siomay.
Berikut sejumlah reaksi dari berbagai musisi terkait polemik RUU Permusikan yang tengah memanas.
JERINX SID
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx mengatakan dirinya tak sepaham terkait para musisi yang bermain aman dengan memilih untuk merevisi RUU permusikan.
Ia kemudian mengisahkan kembali dengan Reklamasi Telok Benoa yang didembar-gemborkan beberapa waktu yang lalu.
• Ketua AMI dan Bekraf Sebut Pembahasan RUU Permusikan Harusnya Tunggu RUU Ekonomi Kreatif Rampung
"KALAU BISA DITOLAK KENAPA NGEMIS MINTA REVISI?
Jujur saya agak familiar dengan wacana Revisi RUU Permusikan (instead of Tolak RUU Permusikan). Dan jujur juga, cukup menyebalkan lihat beberapa musisi main aman yg itu-itu saja mendukung ide revisi tersebut.
Dulu, wacana Reklamasi Teluk Benoa disosialisasikan sebagai megaproyek yg akan bantu perekonomian Bali. Namun seiring proses sosialisi banyak ditemui keganjilan dan kecurangan, akar rumput pun murka, sengit melawan dan menuntut RTB dibatalkan.
2 tahun kemudian dimunculkanlah wacana Revitalisasi Teluk Benoa, yg mana secara tehknis gak ada bedanya dgn draft Reklamasi TB. Yg diganti cuma kata Reklamasi nya saja karena ia terlajur berkonotasi negatif.
Yg menarik, 2 minggu sebelum lengser SBY tetiba merilis Perpres51/thn2014 yg poin utamanya mengijinkan reklamasi terjadi di Teluk Benoa yg seharusnya dikonservasi. Licik kan?
Nah, RUU Permusikan ini punya tendensi ke sana: gak mau dibatalkan, maunya direvisi, lalu nanti disahkan tanpa melalui proses revisi yg berarti.
Contohnya pasal 5, pasalnya penjilat b***ng otoritas dan korporat pengontrol negara. Saya yakin pasal itu ga akan disentuh, tentu sembari berharap semoga saya salah.
Jika benar ingin sejahterakan musisi, sudah ada undang-undang yg mengatur, tinggal maksimalkan saja.
UU lama saja masih sering dilanggar ini kok malah mau bikin UU baru. Jangan pura-pura ga tahu jika proses perancangan RUU hingga jadi UU memakan budget yg tidak sedikit.