Kabar Tokoh
Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Alissa Wahid Soroti Kasus Lain: Dipenjara Karena Bela Petani
Putri Gus Dur, Alissa Wahid tanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) batalkan remisi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pemberian remisi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.
"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).
Remisi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Grasi (remisi) yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Pemberian remisi ini kemudian menuai kontroversi publik.
Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden ini.
Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.
Alissa Wahid Tolak Remisi
Satu di antara pihak yang menolak pemberian remisi untuk Susrama adalah Alissa Wahid.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @AlissaWahid, Jumat (25/1/2019).
Awalnya, peneliti Hak Asasi Manusia (Human Rights Watch), Andreas Harsono menyoroti soal pemberian remisi tersebut.
"Janda wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa tak terima pembunuh suaminya diberi remisi, pengurangan hukuman dari seumur hidup jadi 15 (20-ralat) tahun. Dia harap Presiden @jokowi batalkan remisi tsb," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Alissa Wahid juga mengaku tidak setuju pada pemberian remisi tersebut.
Menurut Alissa Wahid, Jokowi perlu meninjau ulang tentang pemberian remisi dan grasi.
"Saya juga tidak setuju pada remisi ini.