Breaking News:

Pemilu 2019

Sebelum Ditahan, Ini Salam Perpisahan Mandala Shoji kepada Ketiga Anaknya

Sebelum ditahan, ini salam perpisahan Mandala Shoji kepada ketiga anaknya yang mendampingi dirinya saat menyerahkan diri.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN Lucky Andriyani dan Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umrah kepada warga. 

Hal ini dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala Shoji telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala Shoji terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video:

(TribunWow.com)

Tags:
Mandala ShojiPemilu 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Pelanggaran Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved