Kabar Tokoh
Reaksi Kaget Ali Ngabalin Jawabannya Dikoreksi Pembawa Acara ketika Tanggapi Tabloid Barokah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin kaget saat dikoreksi ketika menanggapi Tabloid Indonesia Barokah.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dilaporkan ke Dewan Pers
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nurhayati saat dijumpai di Kantor Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Nurhayati memaparkan, pihaknya merasa dirugikan karena adanya pemberitaan di tabloid itu.
Pasalnya, terang Nurhayati, konten pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah itu banyak yang menyudutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Oleh karena itu, jelas Nurhayati, BPN kemudian melaporkan tabloid ini ke dewan pers.
"Bahwa sejak kehadiranya Tabloid Indonesia Barokah menjadi (menimbulkan) polemik dan kegaduhan di masyarakat," terang Nurhayati.
Nurhayati lantas menyoroti tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018 yang bertajuk 'Prabowo-Sandi melakukan kebohongan publik demi kepentingan politik?'.
Menurut Nurhayati, pemberitaan seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya umat islam.

Dewan Pers Beri Keputusan
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/1/2019), Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.
Kajian Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo atau yang akrab disapa Stanley, juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus, hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media lain.