Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus WNA Inggris Tampar Petugas Imigrasi, Pelaku Kembali Berulah ketika Hendak Ditangkap

Auj-e Taqaddas yang sempat viral beberapa waktu yang lalu karena menampar petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali kini kembali berulah.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribun Bali
WNA Inggris Auj-e Taqaddas yang sempat viral karena menampar petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, mengamuk ketika hendak ditangkap, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Warga negara asing (WNA) asal Inggris Auj-e Taqaddas yang sempat viral beberapa waktu yang lalu karena menampar petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali kini kembali berulah.

Mengutip dari akun Instagram @gtvindonesia_news, Kamis (7/2/2019), Auj-e Taqaddas menolak bahkan sempat mencaci petugas yang hendak menangkapnya di sebuah mall di Bali.

Diketahui perempuan ini ditangkap pada Rabu (6/2/2019) siang.

Auj-e Taqaddas terdengar mengeluarkan kata-kata tak pantas sambil menunjuk-nunjuk petugas yang tengah mengajaknya bicara.

WNA asal Inggris ini juga sempat menyangkal bahwa ia mangkir dari panggilan sidang atas kasus penamparan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai beberapa waktu yang lalu.

Viral Foto Biksu Bantu Ambilkan Air Wudu, Fotografer Ceritakan Latar Belakangnya

Karena tak kooperatif dan berlaku ofensif, Auj-e Taqaddas terpaksa diborgol dan langsung dibawa keluar dari mall untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ketika digelandang pun, perempuan yang tengah memakai baju hitam tersebut terus berteriak kata-kata tak pantas kepada petugas.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Badung Waher Tarihoran menjelaskan bahwa Auj-e Taqaddas terus dipantau oleh pihak yang berwenang selama satu minggu.

Ia juga menjelaskan bahwa perempuan tersebut sempat menyebut bahwa dirinya dalam kondisi sakit.

Sindir Jokowi soal Propaganda Rusia, Rachland Nashidik: Presiden tapi Tak Mengerti Adab Diplomatik

"Hampir satu minggu kita pantau, kemudian hari ini pukul 11.30 WITA, terdakwa (Auj-e Taqaddas) sedang duduk-duduk santai," terang Waher Tarihoran.

"Jadi kalau tadi beliau menyatakan dia kurang sehat, tapi lagi duduk-duduk enak di situ (mall) ya."

Dalam sidang vonis, Auj-e Taqaddas terbukti bersalah melakukan tindakan pengancaman dan penamparan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Oleh sebab itu, majelis hakim memberinya vonis enam bulan penjara.

Diberitakan pada 28 Juli 2018 lalu, turis wanita asal Inggris yang bernama Auj-e Taqaddas (42) marah karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

HUT ke-11 Gerindra, Fadli Zon Singgung soal Serangan Politik hingga Elektabilitas Prabowo

Diketahui sebelumnya, turis wanita itu berniat melakukan perjalanan dari Bali menuju Singapura pada, Sabtu (28/7/2018).

Namun karena masa berlaku visa miliknya telah berakhir sejak 18 Februari 2018, ia akhirnya dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal.

Wanita tersebut pun tidak terima, ia marah dan berkata kasar kepada seorang petugas imigrasi bernama Ardyansyah (28).

Tak hanya itu, ia bahkan menampar wajah sang petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.

(TribunWow.com/Maria N/Ananda)

Tags:
Auj-e TaqaddasBandara Ngurah RaiBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved