Breaking News:

Kabar Tokoh

Surya Paloh Digugat Kader Partai Nasdem, Rizal Ramli: Tanpa Kongres tapi Tetap Ngaku Ketua Umum

Tanggapan Rizal Ramli soal Surya Paloh digugat oleh kader partainya sendiri, Partai NasDem.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Kolase/Tribunnews.com
Rizal Ramli dan Surya Paloh. 

TRIBUNWOW.COM - Ekonom senior, Rizal Ramli, menanggapi soal Surya Paloh yang digugat oleh kader partainya sendiri, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @RamliRizal, Rabu (6/2/2019).

Dalam kicauannya Rizal Ramli menautkan berita politikus Partai Nasdem, Kisman Latumakulita yang menggugat Suya Paloh ke pengadilan.

Terkait hal itu, Rizal Ramli mengatakan bahwa temannya itu yang dulunya rajin bicara soal demokrasi kini ternyata malah mengabaikan demokrasi itu sendiri.

Ia menuturkan bahwa temannya itu tanpa melalui pertemuan besar atau kongres tetap mengaku sebagai ketua umum partai.

Tanggapan Rizal Ramli soal Pernyataan Rudiantara: Tak Percaya Kok sampai Segitunya

"Ternyata teman lama saya yang dulu rajin bicara ttg demokrasi,, ternyata abaikan demokrasi.

Tanpa kongres tapi ngaku tetap Ketua Umum. Soeharto saja pastikan Golkar kongres — Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.." tulis Rizal Ramli.

 

Sementara itu, diberitakan oleh Tribunnews.com, Kisman didampingi dengan tim penasihat hukumnya menyatakan telah mwndaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tak lagi secara sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem, Rabu (6/2/2019).

Ia menyatakan bahwa Surya Paloh tak menjabat lagi sebagai ketua sejak 6 Maret 2018 lalu.

Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Ali Ngabalin Berapi-api Menantang tapi Haris Azhar Cuek, Rizal Ramli: Ini Lucu Abis

Kisman memaparkan bahwa laporan tersebut sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya," kata Kisman, setelah menyampaikan laporan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

"Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer."

"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham."

"Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," sambungnya.

Reaksi Rizal Ramli saat Disebut Buat Gosip oleh Johnny G Plate soal Impor Gula

Kisman menegaskan, seharusnya sebelum adanya kongres maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua partai, tidak sah secara hukum sejak 6 Maret 2018.

Lebih lanjut, Kisman menyatakan telah menyerahkan semuanya kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kisman mengungkapkan, nantinya pihak pengadilanlah yang akan memutuskan mengenai keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

"Nanti lihat hasil putusan pengadilan bagaimana. Kami lihat saja putusannya bagaimana," jelas Kisman, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).

"Saya mencari kepastian tentang ketua umum. Jangan sampai Nasdem berada di bawah kepastian hukum, apalagi mengusung restorasi," tegasnya.

(TribunWow.com/Atri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizal RamliSurya PalohPartai Nasdem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved