Kabar Tokoh
Singgung UU ITE, Karni Ilyas: Kalau Diterapkan Benar-benar, Ribuan Orang Bisa Kena
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas heran dengan sejauh mana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dalam ILC itupun hadir Dirjen Aptika Kemenkominfo, Sammy Pangerapan, ia diminta Karni Ilyas menjelaskan asal muasal lahirnya UU ITE.
"Kalau lahir awalnya lahir tahun 2008 disahkan di DPR tapi itu pembahasannya dari 2002 kalau kita menelisik asal usulnya, tapi saya belum di pemerintahan. (UU ITE) itu adalah bagaimana kita mengatur dunia digital jadi digital itu ada transaksi bagaimana, bagaimana perilakunya, itu dasarnya," ujarnya.
"Jadi pada saat kita memasuki ruang baru kita sudah punya rambu-rambu apa yang boleh apa yang tidak diperbolehkan. itu sebenarnya dasarnya Bang Karni," ujar Sammy.
"Jadi UU ITE itu ada dua undang-undang waktu pembahasan, satu adalah tindakan pidana ITE dan transaksi elektronik, itu jadi satu, makanya kita lihat selain mengatur administrasi, makanya kita lihat bagaimana transaksi elektronik dilakukan, tetapi juga ada sanksi-sanksi kejahatan apabila ada kejahatan yang dilakukan di dunia digital, itu lahirnya Bang Karni," ungkap Sammy.
Karni Ilyas kemudian menanyakan UU ITE yang digunakan untuk menjerat permasalahan menghina orang, menista agama.
"Bagaimana Bapak melihat sekarang?, bukankah transaksi elektronik akhirnya banyak yang terkena. Justru ada orang menghina orang dianggap menista agama, artinya pasal-pasal di KUHP sendiri ahli pakar hukum sudah berusaha mengeliminir (mengeliminasi) berapa pasal di antaranya sampai dicabut," tanya Karni Ilyas.
• Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah Justru Singgung Nama Jan Ethes ketika Bahas Ahmad Dhani di ILC
Menurut Sammy, hal ini terkait dampak yang dibuat saat permasalahan dibagikan di dunia digital.
"Ya tapi kan kan masih ada, ya apa yang ada di UU ITE ini ada yang ditambahkan norma baru sebenarnya, cuma memang kalau di undang-undang ITE itu dampaknya di dunia digital, dampaknya sangat masif, katakan penghinaan kalau kita jaman dulu menghina di depan orang ya orang sekitar, kalau kita (menghina) di dunia digital, semua orang bisa mendengar, efeknya atau dampaknya lebih masif," ungkapnya.
Sammy kemudian menyinggung pasal pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang berbunyi: "melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Kalau kita tidak mengatur nanti akan ada persekusi misalnya, kita siapkan pasal 27 ayat 3 itu apabila terjadi perseteruan antar warga negara yang ada dirugikan dan merugikan ini bisa diselesaikan di pengadilan. Kalau kita tidak atur takutnya lebih parah lagi Bang Karni."
"Makanya kami dalam merevisi undang-undang ITE khususnya pasal 27 ayat 3 yang sebelumnya di mana seseorang melaporkan, dia bisa langsung minta perintah orang itu ditangkap, tapi tidak bisa kita buktikan di pengadilan, mari beradu di pengadilan, sebelum ada yang ditangkap," jelas Sammy.
• Fahri Hamzah: UU ITE Berpotensi & Terbukti Dijadikan Senjata Membungkam yang Berbeda dari Pemerintah
Karni Ilyas kemudian menanyakan mengenai pasal yang sebelumnya belum ada di 310 KUHP, mengenai penghinaan yang kepentingannya untuk umum itu tidak dianggap seperti penghinaan.
"Ada satu prinsip di KUHP yang pakar-pakar hukum Belanda sudah 100 tahun lalu sudah memikirkan, yakni UU ini enggak ada di ayat 3 dari 310 KUHP, bahwa penghinaan yang kepentingannya untuk umum itu tidak dianggap seperti penghinaan."
"Seperti yang dilakukan oleh Prita, soal pelayanan rumah sakit, tapi gara-gara tidak ada ayat 3 itu di UU ITE, artinya Prita sempat masuk bui, sebenarnya kalau kita bicara UU kita bicara si A korupsi, itu sudah penghinaan walapun dia sudah ditangkap KPK. Tapi ketika kita katakan itu demi kepentinagn umum, makanya tidak bisa dituntut," ulasnya.
"Harusnya tidak bisa," jawab Sammy.