Breaking News:

Kabar Tokoh

Singgung UU ITE, Karni Ilyas: Kalau Diterapkan Benar-benar, Ribuan Orang Bisa Kena

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas heran dengan sejauh mana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club
Reaksi pembawa acara Karni Ilyas saat program yang dibawakannya Indonesia Lawyers Club (ILC) disebut forum anti pemerintah oleh Rocky Gerung. 

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas memberikan statement pembuka di forum diskusi ILC TV One, Selasa (5/2/2019).

Saat itu, ILC TV One sedang membahas topik yang bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'.

Karni Ilyas menuturkan diskusi ILC akan membahas mengenai sejauh mana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan.

Karni Ilyas kemudian mengatakan ada sejumlah orang yang merasa UU ITE seperti jaring yang bisa menjerat siapa saja.

"Apalagi ini banyak yang merasa seperti jaring yang tak bertepi yang bisa menjerat siapa saja," ujar Karni Ilyas.

Ia mengatakan UU ITE digunakan tidak hanya untuk menjerat mereka yang menghina suatu kelompok tapi juga personal.

Karena hal itu menurutnya, jika UU ITE diterapkan sungguh-sungguh, maka akan ada ribuan pengguna media sosial yang bisa terjerat.

"Soal penghinaan misalnya yang masuk UU ITE tidak hanya meneghina kelompok, tapi menghina pribadi. Itu kalau diterapkan benar-benar, bisa ribuan orang kena, saya kira di Twitter saya hari ini, kalau 10-20 orang ada yang menghina saya, kalau 20 dilaporkan 20 lagi tersangkanya hari ini," jelas Karni Ilyas.

Mulan Jameela Nyanyikan Lagu Kangen di ILC, Pelapor Ahmad Dhani Tertangkap Kamera Ikut Bernyanyi

Sebelumnya ia menjelaskan ada beragam kasus yang tersandung UU ITE belum lama setelah direvisi dan disahkan yakni 28 November 2016.

Karni Ilyas pun menyebut beberapa kasus yang terjerat UU ITE yaitu Buni Yani, Ahmad Dhani, Jonru Ginting dan lainnya.

"Undang-undang ITE yang ternyata baru berapa tahun ini telah memakan korban yang cukup banyak, belasan mungkin lebih 20 orang, yang terakhir yang terkena adalah Buni Yani dan Ahmad Dhani, sebelumnya, ada Jonhru Ginting dan berbagai nama lagi."

Karni Ilyas juga menyebutkan contoh-contoh kasus yang mewarnai perkara UU ITE.

Ia menyinggung kasus seperti kasus Baiq Nuril selain itu kasus Prita yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit dan menerbitkan tulisannya di surat elektronik berjudul "Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" pada 2009 lalu.

"Berbagai kasus ada yang dianggap menista agama, ada yang karena mencemarkan nama baik orang atau menghina seseorang, individu ya ada yang (terjerat) karena menceritakan nasibnya, yang tidak baik mendapat pelayanan, atau bahkan yang dilecehkan seperti Baiq Nuril di NTB."

"Atau yang lebih menghebohkan lagi adalah menimpa Prita, berapa tahun yang lalu, ia merasa pelayanan rumah sakit tidak memuaskan, dan mencoba mengungkap keluhannya di media sosial dan dia juga dijerat oleh UU ITE," ujar Karni Ilyas.

Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah menyinggung nama Jan Ethes di ILC Selasa (5/2/2019)
Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah menyinggung nama Jan Ethes di ILC Selasa (5/2/2019) (akun YouTube Indonesia Lawyers Club)
Halaman
123
Tags:
UU ITEKarni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved