Kabar Tokoh
Karni Ilyas Hentikan Fadli Zon saat Baca Puisi untuk Dukung Ahmad Dhani, Ini Reaksi Akbar Faizal
Karni Ilyas menghentikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon saat membacakan puisi untuk Ahmad Dhani. Ini reaksi Akbar Faizal.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani.
Hal itu tampak dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Selasa (5/2/2019).
Mulanya, Fadli Zon meminta izin kepada pembawa acara Karni Ilyas untuk membacakan puisi yang telah dibuatnya untuk kasus Ahmad Dhani.
"Sebelumnya boleh enggak saya membacakan juga ini ekspresi, karena ini ada tema-nya Ahmad Dhani, saya bikin puisi tentang Ahmad Dhani," kata Fadli Zon.
• Sudjiwo Tedjo Absen di ILC, Fahri Hamzah: Kita Jadi Tidak Punya Khazanah untuk Mengintepretasi Kata
Menanggapi hal itu, Karni Ilyas meminta agar Fadli Zon tidak terlalu panjang dalam membacakannya.
"Jangan panjang-panjang, ya," jawab Karni Ilyas.
"Pendek ini. Judulnya juga Ahmad Dhani," kata Fadli Zon.
Berikut puisi yang dibacakan Fadli Zon:
"Kau telah bersaksi
Tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri teater kebiadaban rezim tirani
Kini kau korban kriminalisasi
Ruang gerakmu makin dibatasi
Kau telah didzalimi
Mereka cemas kata-katamu melahirkan kesadaran
Mereka gentar dengar lagumu
Membangunkan perlawanan menabuh genderang kebangkitan
Mereka bungkam kalimatmu
Sambil menebar teror ketakutan
Sereka hentikan nyanyianmu sambil mencari-cari kesalahan
Mereka ingin kau tunduk tersungkur
Tapi kau berdiri tegak pantang mundur mereka ingin kau berkhianat
Tapi kau kokoh menjunjung amanat
Membela umat
Membela rakyat
Perjalananmu kini menentukan
Kau bukan sekedar musisi pemberani
Kau penghela roda perubahan
Rezim ini harus segera diganti," kata Fadli Zon belum menyelesaikan bait terakhirnya.
• Terkait Kalimatnya, Rocky Gerung: Kalau Ada yang Marah, Artinya Tak Mampu Berpikir Konseptual
Karni Ilyas pun menghentikan puisi yang sedang dibacakan Fadli Zon.
"Saya kira cukup-cukup," ungkap Karni Ilyas.
Mendengar hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal langsung tertawa.

Akbar Faizal tertawa saat Karni Ilyas menghentikan puisi yang dibacakan Fadli Zon di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Selasa (5/2/2019). (Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club)
• Kaitkan Prostitusi Artis dengan OTT KPK, Hotman Paris: Apakah Penyerahan Cewek Termasuk Gratifikasi?
Setelah itu, Fadli Zon juga tampak menyindir Akbar Faizal.
"Jadi kalau itu ekspresi dari puisi, mungkin saudara Akbar juga mau berpuisi nanti silakan, atau mau lapor polisi," kata Fadli Zon.
Simak video selengkapnya di bawah ini:
• Tanggapi Ucapan Mantan Asistennya di UI, Rocky Gerung: Saya Mau Mematerialisasikan Cara Berpikirnya
Berikut puisi Fadli Zon:
"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Ditanya soal Kasus Rocky Gerung, Donny Garhal: Siapa Pun Presidennya Tak Bisa Intervensi Hukum
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko/ Ananda Putri Octaviani)