Kabar Tokoh
Karni Ilyas Hentikan Fadli Zon saat Baca Puisi untuk Dukung Ahmad Dhani, Ini Reaksi Akbar Faizal
Karni Ilyas menghentikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon saat membacakan puisi untuk Ahmad Dhani. Ini reaksi Akbar Faizal.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
"Saya kira cukup-cukup," ungkap Karni Ilyas.
Mendengar hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal langsung tertawa.

Akbar Faizal tertawa saat Karni Ilyas menghentikan puisi yang dibacakan Fadli Zon di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Selasa (5/2/2019). (Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club)
• Kaitkan Prostitusi Artis dengan OTT KPK, Hotman Paris: Apakah Penyerahan Cewek Termasuk Gratifikasi?
Setelah itu, Fadli Zon juga tampak menyindir Akbar Faizal.
"Jadi kalau itu ekspresi dari puisi, mungkin saudara Akbar juga mau berpuisi nanti silakan, atau mau lapor polisi," kata Fadli Zon.
Simak video selengkapnya di bawah ini:
• Tanggapi Ucapan Mantan Asistennya di UI, Rocky Gerung: Saya Mau Mematerialisasikan Cara Berpikirnya
Berikut puisi Fadli Zon:
"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Ditanya soal Kasus Rocky Gerung, Donny Garhal: Siapa Pun Presidennya Tak Bisa Intervensi Hukum
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.