Kabar Tokoh
Ditanya soal Kasus Rocky Gerung, Donny Garhal: Siapa Pun Presidennya Tak Bisa Intervensi Hukum
Donny Garhal Adian mengatakan saat ini jika ada yang memiliki pendapat berbeda dengan yang lainnya, langsung dapat berhadapan dengan hukum.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
"Dia merasa bahwa sesuatu itu tidak tepat, kita tidak bisa kelirukan, karena ini bukan kampus ini bukan seminar, ini bukan scientific discussion (diskusi keilmuan) yang mana kalau mas Rocky mengatakan kepada saya di ruang tertutup begitu maka saya bisa menerima dengan senyuman," jelasnya.
"Tapi ya sekarang bisa menjadi kasus, ada yang melaporkan. Ya, kita tunggu saja bagaimana proses ini (kasus Rocky Gerung) akan berlanjut," imbuhnya.
Donny juga menyatakan bahwa dalam perbedaan berpendapat saat ini kecenderung memiliki resiko.
"Tidak boleh tebang pilih, saya setuju semua laporan harus diproses ya, tidak boleh tebang pilih. Ini justru kesempatan untuk menunjukkan bahwa laporan yang didasarkan pada Undang Undang ITE, itu harus diusut oleh aparat penegak hukum," ucap Donny.
"Tetapi sangat tergesa-gesa kalau kemudian kita mengatakan bahwa ini politis karena mengatakan politis itu butuh pembuktian juga. Hanya karena sebagian tidak diusut kemudian ini dikatakan arogansi negara atau penyelanggara negara atau intervensi hukum, ya terlalu jauh juga mengatakan itu," tambahnya.
• Rocky Gerung Bantah soal Jalan Tol Disebut Pemersatu Bangsa: Justru Membelah Warga
Donny menuturkan, seharusnya rezim yang ada di Indonesia saat ini tidak boleh disamakan zaman orde baru, seperti halnya dalam kepemimpinan.
Menurutnya, bahwa seorang pemimpin seperti presiden tak bisa memberikan intervensinya terhadap hukum yang berlaku.
"Siapa pun presidennya tidak bisa mengintervensi hukum, karena siapa pun presidennya, dia bukan panglima hukum," tandasnya.
Berikut video selengkapnya:
• Singgung Polemik Abu Bakar Baasyir, Rocky Gerung Sebut Istana Presiden Pembuat Hoaks
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Rocky Gerung mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (31/1/2019).
Namun, Rocky Gerung diketahui tak bisa menghadiri undangan kepolisian tersbeut lantaran masiih berada di luar kota.
Melalui kuasa hukumnya, ia akan memenuhi undangan tersebut pada Jumat (1/2/2019).
Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui panggilan tersebut dilakukan karena pelapor Jack Boyd Lapian melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan bahwa 'kitab suci itu adalah fiksi'.
Hal itu dilaporkan Jack Boyd Lapian lantaran ia menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tetntang KUHP dugaan tindak pidana penistaan agama.
(TribunWow.com/Atri)