Kabar Tokoh
Ditanya soal Kasus Rocky Gerung, Donny Garhal: Siapa Pun Presidennya Tak Bisa Intervensi Hukum
Donny Garhal Adian mengatakan saat ini jika ada yang memiliki pendapat berbeda dengan yang lainnya, langsung dapat berhadapan dengan hukum.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik, Donny Garhal Adian buka suara terkait soal dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Rocky Gerung.
Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', pada Selasa (5/2/2019).
Awalnya, Donny diminta oleh pembawa acara, Karni Ilyas untuk memberikan pendapatnya soal kasus yang dialami Rocky Gerung.
Donny berpendapat bahwa rezim saat ini layaknya rezim pada abad ke-20.
• Belum Mulai Diskusi ILC Karni Ilyas Sudah Lontarkan Protes pada Gabriel Mahal, Mulan Jameela Tertawa
Pasalnya menurut Donny, saat ini jika ada yang memiliki pendapat berbeda dengan yang lainnya, langsung dapat berhadapan dengan hukum.
"Jadi kita membayangkan, kita ini hidup di rezim totalitarianisme abad 20 gitu, membayangkan sedang berhadap dengan Mussolini atau Hitler yang karena berbeda pendapat lalu ditangkap, lalu munculah kata kriminalisasi," ungkap Donny.
"Kriminalisasi itu menggambarkan hukuman yang tidak sebanding dengan derajat kesalahan seseorang atau orang tidak bersalah."
"Tapi kalau ada undang-undang dan jelas dibuktikan bahwa seseorang melanggar ini bukan kriminalisasi, ini kriminal beneran," sambungnya.
• Rocky Gerung Bantah soal Jalan Tol Disebut Pemersatu Bangsa: Justru Membelah Warga
"Jadi jangan membangun persepsi bahwa telah terjadi kriminalisasi pada sesuatu yang jelas-jelas terbukti memang sebuah pelanggaran," tegasnya.

Menurutnya, jika ada perbedaan saat berdebat dalam mengutarakan pendapat, seharusnya tidak langsung dibawa ke dalam ranah hukum.
Terkait hal itu, ia kemudian menyinggung kalimat-kalimat yang memiliki resiko pemahaman yang berbeda dengan publik adalah kalimat yang memiliki derajat kercerdasan tinggi.
"Jadi memang kalimat atau pernyataan yang paling sering disalahpahami adalah kalimat yang derajat kecerdasannya paling tinggi," papar Donny.
"Jadi yang paling beresiko dilontarkan ke publik itu adalah kalimat-kalimat filosofis atau kalimat-kalimat yang memang perlu dicerna secara serius begitu," sambungnya.
• Tanggapi Ucapan Mantan Asistennya di UI, Rocky Gerung: Saya Mau Mematerialisasikan Cara Berpikirnya
Berkaitan dengan hal itu, Donny beranggapan bahwa kesalahpahaman maupun ketidakpahaman bisa terjadi.
Selain itu, ia juga berpendapat, jika ada pihak yang tidak sependapat dengan pernyataan orang lain seharusnya tidak langsung diartikan menjadi sebuah kekeliruan.
"Dia merasa bahwa sesuatu itu tidak tepat, kita tidak bisa kelirukan, karena ini bukan kampus ini bukan seminar, ini bukan scientific discussion (diskusi keilmuan) yang mana kalau mas Rocky mengatakan kepada saya di ruang tertutup begitu maka saya bisa menerima dengan senyuman," jelasnya.
"Tapi ya sekarang bisa menjadi kasus, ada yang melaporkan. Ya, kita tunggu saja bagaimana proses ini (kasus Rocky Gerung) akan berlanjut," imbuhnya.
Donny juga menyatakan bahwa dalam perbedaan berpendapat saat ini kecenderung memiliki resiko.
"Tidak boleh tebang pilih, saya setuju semua laporan harus diproses ya, tidak boleh tebang pilih. Ini justru kesempatan untuk menunjukkan bahwa laporan yang didasarkan pada Undang Undang ITE, itu harus diusut oleh aparat penegak hukum," ucap Donny.
"Tetapi sangat tergesa-gesa kalau kemudian kita mengatakan bahwa ini politis karena mengatakan politis itu butuh pembuktian juga. Hanya karena sebagian tidak diusut kemudian ini dikatakan arogansi negara atau penyelanggara negara atau intervensi hukum, ya terlalu jauh juga mengatakan itu," tambahnya.
• Rocky Gerung Bantah soal Jalan Tol Disebut Pemersatu Bangsa: Justru Membelah Warga
Donny menuturkan, seharusnya rezim yang ada di Indonesia saat ini tidak boleh disamakan zaman orde baru, seperti halnya dalam kepemimpinan.
Menurutnya, bahwa seorang pemimpin seperti presiden tak bisa memberikan intervensinya terhadap hukum yang berlaku.
"Siapa pun presidennya tidak bisa mengintervensi hukum, karena siapa pun presidennya, dia bukan panglima hukum," tandasnya.
Berikut video selengkapnya:
• Singgung Polemik Abu Bakar Baasyir, Rocky Gerung Sebut Istana Presiden Pembuat Hoaks
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Rocky Gerung mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (31/1/2019).
Namun, Rocky Gerung diketahui tak bisa menghadiri undangan kepolisian tersbeut lantaran masiih berada di luar kota.
Melalui kuasa hukumnya, ia akan memenuhi undangan tersebut pada Jumat (1/2/2019).
Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui panggilan tersebut dilakukan karena pelapor Jack Boyd Lapian melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan bahwa 'kitab suci itu adalah fiksi'.
Hal itu dilaporkan Jack Boyd Lapian lantaran ia menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tetntang KUHP dugaan tindak pidana penistaan agama.
(TribunWow.com/Atri)