Kabar Tokoh
Bacakan Puisi untuk Ahmad Dhani di ILC, Fadli Zon Dua Kali Kena Interupsi Karni Ilyas
Fadli Zon membacakan puisi soal Ahmad Dhani di ILC Selasa (5/2/2019), namun Karni Ilyas terlihat dua kali menginterupsi puisi yang dibacakan Fadli Zon
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
Mereka ingin kau tunduk tersungkur
Tapi kau berdiri tegak pantang mundur
Mereka ingin kau berkhianat
Tapi kau kokoh menjunjung amanat
Membela umat
Membela rakyat
Perjalanmu kini menentukan
Kau bukan sekedar musisi pemberani
Kau penghela roda perubahan
Rezim ini harus segera diganti," ujar Fadli.
Belum selesai Fadli Zon menyelesaikan puisinya untuk Ahmad Dhani, Karni Ilyas langsung memotong puisi tersebut.
"Saya kira cukup-cukup-cukup," tegas Karni.

• Tak Hanya soal Cuitan, Jack Boyd Lapian Bongkar Alasan Lain Laporkan Ahmad Dhani saat di ILC
Tak langsung menghentikan puisinya, Fadli Zon masih terus menyelesaikan puisi yang dibuatnya untuk Ahmad Dhani.
Ia hanya tinggal membacakan satu kalimat terakhir dari puisi tersebut.
"(rezim ini harus segera diganti) dan dimusnahkan," pungkas Fadli Zon.
Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal, juga terlihat tertawa saat Fadli Zon diinterupsi.
"Jadi kalau itu adalah sebuah ekspresi dari sebuah puisi, mungkin saudara Akbar (Politisi Partai Nasdem) juga mau berpuisi silahkan, atau mau lapor polisi," ucap Fadli Zon.
Sebelumnya, puisi yang dibacakan oleh Fadli Zon juga sudah pernah diunggah melalui cuitannya di Twitter.
Cuitan tersebut dibagikan oleh Fadli Zon di akun Twitter @FadliZon Selasa (29/1/2019).
"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.

• Di ILC, Rocky Gerung Terus Pegangi Kerah Jaketnya saat Dengar Penjelasan Donny Gahral

Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.